Ketika konsep kepemilikan dalam Islam diterapkan secara benar, maka kesejahteraan masyarakat bisa lebih terjamin. Sumber daya publik dikelola untuk kebutuhan rakyat, bukan untuk memenuhi ambisi segelintir pengusaha. Negara juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ini melalui fungsi-fungsi Milkiyah Daulah.
Islam tidak menolak kepemilikan pribadi, tetapi mengarahkannya agar tidak menimbulkan kesenjangan. Setiap individu bebas memiliki harta, namun tidak boleh melupakan tanggung jawab sosialnya. Itulah mengapa zakat, infak, dan sedekah menjadi bagian penting dalam distribusi kekayaan dalam masyarakat Islam.
Pasar dalam Islam juga diatur agar tetap berjalan secara adil. Islam mendorong perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi melarang praktik riba, penipuan, dan monopoli. Dengan demikian, pasar tetap hidup namun terkendali oleh nilai-nilai etika. Ini sangat berbeda dengan pasar bebas ala kapitalisme yang sering kali tak berperikemanusiaan.
Sistem ekonomi Islam menjunjung tinggi prinsip keadilan, keberlanjutan, dan solidaritas. Tujuannya bukan hanya efisiensi, tetapi juga kesejahteraan kolektif. Dalam sistem ini, tidak ada ruang bagi eksploitasi, karena setiap bentuk kepemilikan selalu diiringi oleh tanggung jawab dan batasan syar’i.