
Syuraih bin Harits al-Kindi atau lebih dikenal sebagai Qadhi Syuraih merupakan sosok legendaris dalam sejarah Islam. Ia lahir di Hadhramaut, Yaman, sekitar tahun 593 Masehi. Meskipun ia hidup di masa Rasulullah ﷺ, ia tidak pernah berjumpa langsung dengan beliau. Oleh karena itu, ia tergolong dalam kalangan tabi’in, yaitu generasi setelah para sahabat Nabi.
Syuraih memeluk Islam di masa Nabi Muhammad ﷺ masih hidup. Kendati tidak bertatap muka langsung dengan Rasulullah, kecintaannya terhadap ajaran Islam begitu besar. Ia dikenal sebagai seorang pencari kebenaran dan keadilan, karakter yang kelak membawanya menjadi salah satu hakim paling berpengaruh dalam sejarah dunia Islam.
Namanya mencuat pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Pada masa itu, ia terlibat dalam sengketa jual beli kuda antara Umar dan seorang penjual. Dalam perkara ini, Umar merasa dirugikan karena kudanya mengalami cacat setelah transaksi dilakukan. Umar pun membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Dalam keputusan yang mengejutkan banyak orang, Qadhi Syuraih menyatakan bahwa Umar harus menerima kuda tersebut karena kondisinya masih baik saat akad berlangsung. Keputusan ini menegaskan ketegasan dan kejujuran Syuraih dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia tidak takut untuk memutuskan perkara meski lawannya adalah seorang khalifah.
Umar bin Khattab sangat terkesan dengan integritas Syuraih. Karena keputusan yang bijaksana tersebut, Umar langsung mengangkatnya sebagai hakim di Kufah. Sejak saat itu, Syuraih menjalankan tugasnya sebagai qadhi dengan penuh dedikasi selama lebih dari 40 tahun.
Selama menjabat, Syuraih dikenal dengan gaya berhukumnya yang sederhana, lugas, dan tanpa basa-basi. Ia tidak suka memperumit perkara, melainkan lebih senang menyelesaikannya dengan cara yang jelas dan adil. Sikap ini membuatnya disegani oleh banyak pihak, termasuk pejabat dan rakyat biasa.
Keberanian Syuraih dalam bersikap adil bahkan terhadap para pejabat tinggi menjadikannya simbol keadilan sejati dalam Islam. Ia tidak terpengaruh oleh status sosial atau kekuasaan, melainkan hanya berpihak pada kebenaran dan keadilan. Inilah yang membuatnya dicintai dan dihormati.
Dalam sejarah, banyak kisah bijak yang diwariskan dari keputusan-keputusan Syuraih. Salah satunya adalah ketika seorang gubernur mencoba menggunakan pengaruhnya dalam sebuah perkara. Namun, Syuraih tetap memutuskan berdasarkan bukti dan hukum, bukan kekuasaan atau tekanan.
Selain dikenal sebagai hakim, Syuraih juga merupakan seorang perawi hadits dan ahli fiqih. Ia sering menjadi rujukan dalam persoalan hukum Islam. Banyak ulama besar yang menghormatinya karena keluasan ilmunya dan ketajaman pikirannya dalam memahami hukum syariah.
Syuraih juga dikenal memiliki ketenangan luar biasa dalam menghadapi tekanan. Ketika ada perkara rumit yang membuat orang lain kebingungan, ia tetap tenang dan mampu menyelesaikannya dengan keputusan yang menenangkan semua pihak. Ketenangan ini membuatnya dijuluki sebagai hakim yang berhati jernih.
Dalam kehidupan sehari-hari, Syuraih tidak menunjukkan sikap berlebihan sebagai seorang pejabat tinggi. Ia hidup sederhana dan tidak menikmati kemewahan. Hal ini menambah kekaguman masyarakat terhadap pribadinya yang rendah hati namun sangat tegas dalam hukum.
Kisah hidup Syuraih menjadi inspirasi banyak orang dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab. Ia membuktikan bahwa jabatan tidak boleh mengaburkan hati nurani. Bahkan, kekuasaan justru harus digunakan untuk melindungi keadilan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Hingga kini, nama Qadhi Syuraih tetap dikenang sebagai simbol keadilan yang bersih. Para ahli hukum Islam banyak yang meneladani cara beliau dalam memutuskan perkara, yakni berdasarkan dalil yang kuat dan niat yang lurus. Keputusannya tidak hanya memberikan keadilan, tapi juga mendamaikan.
Banyak kitab hukum Islam klasik yang menyebut nama Syuraih sebagai contoh dalam membahas topik keadilan dan integritas. Keberadaannya di masa tabi’in menunjukkan bahwa generasi setelah sahabat pun mampu membawa warisan Islam ke tingkat tertinggi dalam peradaban.
Perjalanan panjang Syuraih di dunia hukum Islam menjadi bukti bahwa kejujuran dan keberanian dalam menegakkan hukum akan selalu dikenang. Ia menjadi bukti nyata bahwa hukum Islam bisa berjalan adil dan mulia bila dijalankan oleh orang yang amanah dan berilmu.
Warisan Syuraih bukan hanya dalam bentuk hukum, tetapi juga dalam nilai-nilai moral yang mendalam. Ia menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya persoalan benar atau salah, tetapi juga persoalan keberanian untuk tidak tunduk pada tekanan dan kepentingan pribadi.
Kepribadian Syuraih mengajarkan kita bahwa menjadi adil itu tidak mudah, tapi sangat mungkin dilakukan jika hati bersih dan pikiran jernih. Ia menjadi bukti nyata bahwa integritas bisa mengalahkan kekuasaan, dan kebenaran akan selalu menang di tangan orang-orang yang jujur.[]
