Ternyata Kapitalisme Merusak Tata Kelola Kepemilikan dalam Ekonomi

Kepemilikan umum (Milkiyah ‘Ammah) adalah harta milik seluruh umat yang tidak boleh dimiliki oleh individu atau perusahaan. Termasuk dalam kategori ini adalah sumber daya vital seperti air, tambang, energi, laut, dan hutan. Negara tidak berhak menjual atau memprivatisasinya, melainkan hanya bertugas mengelola agar manfaatnya bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat secara adil.

Sementara itu, kepemilikan negara (Milkiyah Daulah) mencakup harta yang dikelola oleh negara untuk kepentingan publik. Harta ini bukan milik bersama umat, tetapi juga bukan milik individu. Contohnya adalah pajak, jizyah, ghanimah (rampasan perang), dan aset milik negara lainnya. Negara bertugas mengelolanya untuk membiayai kebutuhan umum dan menjalankan tanggung jawabnya kepada rakyat.

Ketiga bentuk kepemilikan ini berpijak pada prinsip bahwa pemilik sejati segala sesuatu adalah Allah. Manusia hanya sebagai pengelola yang tunduk pada syariat. Konsep ini membuat sistem kepemilikan Islam memiliki perbedaan mendasar dengan kapitalisme yang individualistik dan sosialisme yang menafikan hak milik pribadi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *