
Pada masa awal Islam, tepatnya di era Khulafaurrasyidin, penegakan hukum tak hanya dijalankan sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi cermin dari nilai-nilai spiritual dan moral pemimpin. Para khalifah pertama dalam sejarah Islam dikenal tidak hanya karena kepiawaian mereka dalam memimpin, tetapi juga karena ketegasan dan keadilan dalam menjalankan hukum, bahkan kepada orang-orang terdekat mereka. Ini menjadi teladan penting bagi dunia modern dalam membangun sistem hukum yang bersih dan berintegritas.
Khalifah Umar bin Khattab menjadi tokoh yang sangat dikenal dalam konteks penegakan hukum. Ia dikenal tegas, berani, dan tidak pandang bulu dalam menjalankan aturan. Ketika seorang anak pejabat melakukan pelanggaran, Umar tetap menjatuhkan hukuman sebagaimana mestinya, tanpa memberikan keistimewaan sedikit pun. Ia juga menerapkan sistem pengawasan terhadap para pejabat dan hakim, termasuk menerima laporan dari rakyat secara langsung.
Tidak kalah penting adalah peran Abu Bakar As-Siddiq, khalifah pertama, yang meletakkan dasar moral kepemimpinan Islam. Dalam pidato pertamanya, ia menyampaikan bahwa jabatan bukanlah kehormatan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Ia memberi ruang kepada rakyat untuk mengkritik dan mengoreksi kebijakan, sebuah praktik yang menggambarkan keterbukaan dan partisipasi publik yang sangat maju untuk zamannya.