Perjalanan Hukum Tuhan di Bumi, Digugat Hukum Manusia

Setelah wafatnya Rasulullah SAW, syariat Islam dijaga dan diterapkan oleh para Khalifah Rasyidin yang menggantikan beliau. Mereka tidak membuat hukum baru, tetapi menerapkan hukum Allah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Masa kekhilafahan ini menjadi bukti nyata bahwa ketika hukum Allah ditegakkan, masyarakat akan hidup dalam keadilan, kedamaian, dan kemuliaan.

Namun setelah berjalannya waktu, kekuasaan umat Islam mulai melemah. Penyimpangan terhadap syariat terjadi lagi. Khilafah yang seharusnya menjadi pelindung hukum Allah tergeser oleh sistem kerajaan, kolonialisme, nasionalisme, dan akhirnya sekularisme. Hukum-hukum buatan manusia mulai menggantikan hukum Allah dalam banyak aspek kehidupan. Umat Islam hari ini hidup di masa yang sangat mirip dengan masa fatrah — masa kekosongan penerapan syariat.

Manusia hari ini kembali terjebak dalam qanun wadh’i, hukum ciptaan manusia yang lemah, bias, dan penuh cacat. Hukum ini dibuat oleh mereka yang terbatas ilmunya, terbatas akalnya, dan sering dikendalikan oleh hawa nafsu serta kepentingan duniawi. Banyak negara melegalkan hal-hal yang diharamkan dalam agama, seperti riba, zina, perjudian, bahkan eksploitasi manusia. Hukum manusia tidak memiliki kesucian dan tidak membawa jaminan keselamatan abadi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *