Jangkar Legitimasi Kepemimpinan Islam di Balik Monarki Herediter

Pembahasan mengenai sejarah kepemimpinan Islam, tak bisa dipisahkan dengan Kekhalifahan Islam. Khilafah, secara etimologis berarti “pengganti” atau “wakil”, mengacu pada otoritas kepemimpinan umat Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW. Ideal awal khilafah mencerminkan kepemimpinan yang berbasis musyawarah (syura) dan partisipasi umat melalui bai’at — ikrar loyalitas sebagai legitimasi moral dan sosial. Namun, sejarah mencatat transisi besar dari sistem ini menuju monarki herediter, yaitu warisan kekuasaan melalui jalur keluarga. Yang menarik, dalam perubahan sistem tersebut, para penguasa tetap menggunakan gelar “khalifah”, bukan “raja”. Mengapa? Apa landasan yang memungkinkan gelar khilafah tetap melekat pada sistem pewarisan kekuasaan ini?

Dalam sejarah Islam, bai’at merupakan fondasi utama legitimasi kepemimpinan. Praktik ini telah berlangsung sejak masa Nabi Muhammad SAW lalu Khulafaur Rasyidin, dimulai dengan bai’at kepada Abu Bakar, lalu Umar, Utsman, dan Ali. Bai’at dalam masa ini dilakukan secara sukarela oleh umat dan elite sahabat sebagai wujud penerimaan terhadap pemimpin baru. Praktek ini tidak berhenti di masa Khulafaur Rasyidin, tetapi terus dilestarikan dalam berbagai bentuk oleh dinasti-dinasti sesudahnya, termasuk Umayyah, Abbasiyah, hingga Utsmaniyyah. Dalam sistem monarki, meskipun proses pewarisan dilakukan secara turun-temurun, bai’at tetap dilaksanakan sebagai ritual penting untuk memperkuat otoritas khalifah, baik di kalangan istana maupun ulama dan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *