Dengan demikian, sistem kalender Hijriyah pun resmi ditetapkan oleh Umar bin Khattab pada tahun 17 Hijriyah (sekitar 638 M). Kalender ini sepenuhnya menggunakan sistem lunar (berdasarkan siklus bulan), terdiri dari 12 bulan, dan tahun pertamanya dihitung mundur ke waktu hijrah Nabi. Tidak ada perubahan nama-nama bulan karena nama-nama tersebut telah dikenal luas di masyarakat Arab kala itu, seperti Muharram, Safar, Rabiul Awal, dan seterusnya.
Peristiwa ini, meskipun bersifat administratif, ternyata memiliki dampak luar biasa dalam jangka panjang. Umat Islam kini memiliki kalender sendiri yang tak hanya praktis, tetapi juga mengakar pada nilai-nilai sejarah dan spiritual. Kalender Hijriyah menjadi simbol kemandirian dan identitas Islam yang terpisah dari sistem penanggalan Romawi dan Persia yang sebelumnya dominan.
Sejak saat itu, semua urusan keagamaan seperti penetapan bulan Ramadan, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, waktu haji, dan peringatan peristiwa penting dalam sejarah Islam, menggunakan patokan kalender Hijriyah. Bahkan hingga hari ini, lebih dari 1.400 tahun kemudian, kita masih menyebut 1 Muharram sebagai tahun baru Islam dan merayakannya dengan berbagai kegiatan keagamaan.