Para sahabat juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang tujuan hukum Islam, yaitu untuk membawa kemaslahatan dan menolak kerusakan (mafsadat). Mereka tidak hanya mengandalkan teks, tetapi juga menggali makna dan pesan moral dari wahyu. Dengan cara inilah para Khulafaur Rasyidin dan sahabat menjalankan tugas besar dalam membentuk hukum Islam yang adil dan bijaksana, sesuai dengan nilai-nilai syariat.
Tulisan ini disarikan dari ulasan tentang sistem hukum pada masa Khulafaur Rasyidin dan metode pengambilan keputusan para sahabat yang mengedepankan Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan permasalahan umat.[]