Kapal penumpang dan Kapal barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia, serta pada Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta (3) pada Kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage) wajib dipasang AIS Klas B.
Sedangkan teknologi AIS untuk nelayan kecil dapat diakses melalui kewajiban pemerintah (pusat) dan daerah untuk merealisasikan jaminan keselamatan Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan sebagaimana amanat Pasal 40 ayat 1 UU 7/2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Salah satu teknologi yang mendukung keselamatan nelayan kecil tersebut adalah WakatobiAIS.
Lalu, apa kendalanya pengimplementasian WakatobiAIS padahal telah lulus uji sertifikasi di Kementerian Perhubungan? Ya, ditahap hilirisasi membutuhkan political will dari para pengambil kebijakan untuk mendorong pemanfaatannya.
Hi there Dear, are you genuinely visiting this website daily, if so then you will absolutely get pleasant know-how. Ezra Kornfield