Maka kebutuhan kita saat ini adalah bagaimana pemerintah memiliki kewajiban untuk mengadopsi success story pembangunan untuk menjadi bahan baku peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan tersebut akan memperpanjang nafas kolaborasi.
Pada saat yang sama, semua praktek cerdas yang telah dihasilkan dari berbagai ragam praktek pembangunan, baik yang diperankan oleh pemerintah, non pemerintah, bahkan perseorangan sekalipun harus didorong untuk menjadi bahan dasar dari peraturan perundangan-undangan.
Upaya meletakkan praktek-praktek pembangunan seperti ini akan menjadi jangkar ‘bersama’ warga.
Melalui kolaboratokrasi diyakini akan dihasilkan suatu internalisasi dan ekternalisasi dari kolaborasi R-O-N (Resources-Organization-Norma) pembangunan.
Wallahu a’lam.