Hijrah ke Kolaboratokrasi

Bekerjanya partisipatori dalam masyarakat menyebabkan ‘surplus’ R-O-N pada satu sisi, dan ‘defisit’ R-O-N pada sisi yang lain. Artinya partisipatori memerlukan gerakan tambahan yang berperan untuk memproses pengukuran unsur-unsur pembangunan sesuai isu yang dihadapi.

Proses yang dapat mengumpulkan aneka partisipasi stakeholders tersebut, kemudian dikenal dengan kolaborasi.

Rasa-rasanya kolaborasi telah dianggap menjadi panggung terakhir yang dipercaya dapat meracik kebutuhan pembangunan seluruh pemangku kepentingan.

Untuk tugas ini, sepertinya gagasan kolaborasi berhasil untuk meyakinkan kita bahwa, ia-lah kebutuhan kita.

Sayangnya, kita ternyata tidak hanya membutuhkan kolaborasi sebagai proses yang dapat meramu semua kebutuhan kita. Namun, kita membutuhkan suatu wadah yang bisa mempertahankan proses kolaborasi tersebut.

Wadah kolaborasi tersebut, oleh penulis menyebutnya sebagai kolaboratokrasi. Dengan penciri utama di antaranya: tidak hanya kolaborasi pada sumberdaya (Resources) maupun kelembagaaan (Organization) semata, tetapi ada kepastian kolaborasi tersebut diikat melalui norma-norma (Norm) di masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *