
Kapitalisme sering dipuji karena dianggap mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Namun, di balik pencapaian tersebut, tersimpan kekacauan dalam struktur kepemilikan. Kapitalisme menjadikan kepemilikan sebagai hak mutlak individu tanpa batasan sosial atau moral. Hasilnya, kepemilikan yang semestinya ditata demi kesejahteraan bersama justru berubah menjadi alat eksploitasi oleh segelintir orang yang berkuasa.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki sistem kepemilikan yang jelas dan terstruktur. Kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi tiga jenis utama: kepemilikan individu (Milkiyah Fardiyyah), kepemilikan umum (Milkiyah ‘Ammah), dan kepemilikan negara (Milkiyah Daulah). Ketiga jenis kepemilikan ini memiliki peran masing-masing dan disusun untuk memastikan keadilan serta keseimbangan dalam masyarakat.
Kepemilikan individu atau Milkiyah Fardiyyah mencakup segala harta yang diperoleh secara sah oleh seseorang melalui jalur syar’i, seperti warisan, jual beli, hadiah, atau hibah. Contohnya termasuk rumah, kendaraan, pakaian, dan alat kerja. Dalam Islam, kepemilikan ini dilindungi, namun tidak bersifat mutlak. Pemilik tetap memiliki kewajiban sosial seperti membayar zakat dan membantu sesama.
Kepemilikan umum (Milkiyah ‘Ammah) adalah harta milik seluruh umat yang tidak boleh dimiliki oleh individu atau perusahaan. Termasuk dalam kategori ini adalah sumber daya vital seperti air, tambang, energi, laut, dan hutan. Negara tidak berhak menjual atau memprivatisasinya, melainkan hanya bertugas mengelola agar manfaatnya bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat secara adil.
Sementara itu, kepemilikan negara (Milkiyah Daulah) mencakup harta yang dikelola oleh negara untuk kepentingan publik. Harta ini bukan milik bersama umat, tetapi juga bukan milik individu. Contohnya adalah pajak, jizyah, ghanimah (rampasan perang), dan aset milik negara lainnya. Negara bertugas mengelolanya untuk membiayai kebutuhan umum dan menjalankan tanggung jawabnya kepada rakyat.
Ketiga bentuk kepemilikan ini berpijak pada prinsip bahwa pemilik sejati segala sesuatu adalah Allah. Manusia hanya sebagai pengelola yang tunduk pada syariat. Konsep ini membuat sistem kepemilikan Islam memiliki perbedaan mendasar dengan kapitalisme yang individualistik dan sosialisme yang menafikan hak milik pribadi.
Kapitalisme, yang tidak mengenal batasan moral atau tanggung jawab sosial dalam kepemilikan, akhirnya menciptakan ketimpangan. Harta terkonsentrasi di tangan segelintir elit, sementara sebagian besar masyarakat kesulitan mengakses kebutuhan dasar seperti air, listrik, pendidikan, dan perumahan. Ketimpangan ini menjadi benih krisis sosial yang sulit diatasi.
Tak hanya berdampak pada aspek sosial, kapitalisme juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Demi meraup keuntungan, perusahaan mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memikirkan dampaknya terhadap generasi mendatang. Hutan digunduli, tambang merusak tanah, dan air tercemar demi kepentingan korporasi. Sistem ini tidak mengenal konsep tanggung jawab ekologis.
Privatisasi besar-besaran atas sumber daya publik memperparah keadaan. Sesuatu yang semestinya menjadi milik bersama, seperti air dan energi, berubah menjadi barang dagangan. Masyarakat dipaksa membeli dengan harga mahal atau bahkan kehilangan akses sama sekali. Ini jelas bertentangan dengan prinsip Milkiyah ‘Ammah dalam Islam.
Ketika konsep kepemilikan dalam Islam diterapkan secara benar, maka kesejahteraan masyarakat bisa lebih terjamin. Sumber daya publik dikelola untuk kebutuhan rakyat, bukan untuk memenuhi ambisi segelintir pengusaha. Negara juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ini melalui fungsi-fungsi Milkiyah Daulah.
Islam tidak menolak kepemilikan pribadi, tetapi mengarahkannya agar tidak menimbulkan kesenjangan. Setiap individu bebas memiliki harta, namun tidak boleh melupakan tanggung jawab sosialnya. Itulah mengapa zakat, infak, dan sedekah menjadi bagian penting dalam distribusi kekayaan dalam masyarakat Islam.
Pasar dalam Islam juga diatur agar tetap berjalan secara adil. Islam mendorong perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi melarang praktik riba, penipuan, dan monopoli. Dengan demikian, pasar tetap hidup namun terkendali oleh nilai-nilai etika. Ini sangat berbeda dengan pasar bebas ala kapitalisme yang sering kali tak berperikemanusiaan.
Sistem ekonomi Islam menjunjung tinggi prinsip keadilan, keberlanjutan, dan solidaritas. Tujuannya bukan hanya efisiensi, tetapi juga kesejahteraan kolektif. Dalam sistem ini, tidak ada ruang bagi eksploitasi, karena setiap bentuk kepemilikan selalu diiringi oleh tanggung jawab dan batasan syar’i.
Kekacauan ekonomi global yang kita saksikan hari ini adalah hasil dari sistem kapitalisme yang tak terkendali. Krisis perumahan, kelangkaan energi, dan ketimpangan sosial adalah gejala dari sistem yang menolak aturan etika dan syariat. Padahal, Islam telah sejak lama menawarkan jalan yang adil dan seimbang.
Kini, saat dunia menghadapi krisis multidimensi, penting untuk membuka kembali lembaran sistem kepemilikan Islam. Sebuah sistem yang menempatkan manusia sebagai pengelola, bukan pemilik mutlak. Sebuah sistem yang menolak keserakahan dan mendorong tanggung jawab sosial. Sebuah sistem yang mendamaikan kepentingan individu dan masyarakat.
Jika ingin menciptakan dunia yang lebih adil dan berkelanjutan, maka sudah saatnya berpaling dari kapitalisme yang merusak. Islam bukan hanya agama, tetapi juga sistem kehidupan yang mengatur kepemilikan dengan nilai dan arah. Bukan untuk memperkaya segelintir orang, tetapi untuk menciptakan kesejahteraan bagi semua.[]
