Saat Sultan Sulaiman meninggal dunia, ia meninggalkan sebuah kekuasaan besar dan kuat yang sangat disegani di seluruh dunia. Di bawah kepemimpinannya, Kekhilafahan Utsmaniyah berhasil menaklukkan kota-kota suci umat Islam seperti Mekah, Madinah, Yerusalem, Damaskus, hingga Baghdad. Tak hanya itu, wilayah kekuasaan Utsmaniyah juga meluas hingga ke Balkan (termasuk wilayah Kroasia dan Austria sekarang) dan sebagian besar Afrika Utara.
Kekuatan ini membuat banyak negara Eropa merasa terancam. Seorang diplomat Eropa bernama Busbecq pernah menulis tentang betapa hebatnya bangsa Turki (sebutan untuk Utsmaniyah saat itu). Ia menggambarkan pasukan Utsmaniyah sebagai tentara yang sangat kuat, disiplin, dan penuh semangat—sehingga negara-negara Eropa merasa tidak siap jika harus berhadapan langsung dengan mereka.
Namun, kejayaan Sulaiman tidak hanya di medan perang. Ia juga dikenal sebagai pemimpin yang bijak dan adil. Satu abad setelah Sulaiman wafat, seorang penjelajah asal Prancis bernama Jean de Thévenot mengunjungi wilayah Utsmaniyah dan menyaksikan langsung bagaimana rakyat hidup sejahtera. Ia melihat pertanian berkembang pesat, makanan melimpah, dan pemerintahan yang tertata rapi.
Sulaiman juga dikenal sebagai pembuat hukum yang andal, itulah sebabnya ia diberi gelar “pemberi hukum” (al-Qanuni). Aturan dan reformasi yang ia buat membantu menjaga stabilitas dan ketertiban dalam kerajaan, bahkan berabad-abad setelah ia wafat.
Tak hanya itu, masa pemerintahannya juga menjadi zaman keemasan dalam bidang seni, sastra, arsitektur, teologi, dan filsafat. Di masa inilah muncul sosok arsitek jenius bernama Mimar Sinan, yang membangun banyak bangunan indah dan megah di seluruh wilayah kekuasaan Utsmaniyah.
Salah satu karya terkenalnya adalah Masjid Süleymaniye (Sulaimaniyah) di Istanbul, yang hingga kini masih berdiri megah dan menjadi salah satu ikon kota tersebut. Di masjid itulah Sultan Sulaiman dimakamkan bersama istrinya yang terkenal, Hürrem Sultan.[]
Dalam sejarah Islam, sedikit tokoh yang mampu menyamai ketegasan, kebijakan, dan kepekaan sosial seperti Umar bin Khattab, atau yang dikenal sebagai Umar al-Faruq. Salah satu ujian terberat dalam masa kepemimpinannya adalah pada tahun 18 Hijriah, ketika terjadi krisis kelaparan dan wabah penyakit yang melanda wilayah Jazirah Arab. Tahun ini dikenal sebagai Tahun Kelabu, sebuah masa kelam di mana angin membawa debu, hujan tak turun, dan makanan amat langka. Hewan ternak banyak yang mati, dan rakyat kelaparan hingga binatang buas pun turun ke pemukiman manusia. Di tengah bencana besar ini, Umar menunjukkan kepemimpinan yang luar biasa, tidak hanya sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai pelayan umat.
Langkah pertama yang dilakukan Umar adalah menjadikan dirinya sebagai teladan. Di tengah kelaparan, ia bersumpah tidak akan menyentuh makanan mewah seperti daging dan mentega hingga rakyatnya hidup sejahtera. Ketika seorang pembantunya membelikan mentega dengan harga mahal, Umar menolak untuk memakannya dan malah menyuruhnya untuk disedekahkan. Ia berkata, “Bagaimana saya bisa memperhatikan kondisi rakyat bila saya tidak tertimpa apa yang menimpa mereka.” Kata-kata ini bukan hanya ungkapan retorika, tetapi benar-benar ia jalankan. Ia hanya makan roti dan minyak hingga kulitnya menghitam. Bahkan ketika daging unta disajikan untuknya, ia menolaknya karena rakyatnya hanya mendapat tulang-tulang.
Tidak hanya itu, Umar juga mendirikan posko-posko pengungsian dan dapur umum untuk mengurus puluhan ribu orang yang datang ke Madinah mencari perlindungan. Ia menugaskan petugas-petugas khusus untuk memasak dan membagikan makanan. Dapur-dapur besar didirikan dan mulai memasak sejak subuh. Umar bahkan ikut turun langsung, mengajar cara memasak bubur dengan benar, membopong karung gandum, dan menyuapi orang-orang lemah. Abu Hurairah menyaksikan sendiri bagaimana Umar memanggul bahan makanan di tengah malam bersama pembantunya dan memasak untuk keluarga-keluarga yang kelaparan.
Umar juga tidak tinggal diam dalam menyusun strategi bantuan lintas wilayah. Ia segera mengirim surat kepada para gubernurnya di berbagai wilayah: Mesir, Syam, Irak, dan Persia. Ia memohon bantuan dan mengungkapkan derita rakyat yang menjerit kelaparan. Respons mereka luar biasa. Gubernur Mesir, Amr bin Ash, mengirim ribuan unta dan kapal penuh tepung dan minyak. Dari Syam, Abu Ubaidah bin Jarrah datang membawa ribuan kendaraan penuh logistik. Semua bantuan ini tidak hanya ditumpuk di Madinah, tetapi langsung dibagikan ke perkampungan, ke gurun, ke Najd, ke Tihamah, bahkan ke sudut-sudut terjauh Jazirah Arab. Umar mengirim logistik secara adil, lengkap dengan pakaian musim dingin dan panas, sembelihan unta, dan makanan yang bisa bertahan hingga datangnya musim hujan.
Selain tindakan fisik dan logistik, Umar juga memimpin secara spiritual. Ia menyerukan istighfar dan shalat istisqa’, shalat meminta hujan. Dalam setiap doanya, ia menangis, mengakui bahwa musibah bisa jadi karena dosanya sendiri. Ia berkata, “Saya khawatir murka Allah akan menimpa kita semua. Kembalilah kepada-Nya, mohon ampun dan berbuat baik.” Dalam momen paling menyentuh, Umar bertawassul melalui Abbas, paman Nabi Muhammad SAW, dan memohon hujan kepada Allah. Allah pun mengabulkan doanya. Hujan turun begitu lebat hingga rakyat bersujud syukur, menangis haru, dan memanggil Abbas dengan sebutan “penyiram Haramain.”
Kebijakan Umar juga menunjukkan pemahaman syariat yang mendalam. Ia menghentikan sementara pelaksanaan hukuman potong tangan bagi pencuri, karena pencurian yang terjadi disebabkan oleh kelaparan, bukan karena niat jahat. Umar berkata, “Tangan tidak dipotong karena kurma dan tidak pula di masa paceklik.” Ia memandang bahwa dalam kondisi darurat, syariat menyesuaikan dengan kebutuhan manusia dan kemaslahatan umum. Selain itu, ia juga menunda kewajiban pembayaran zakat bagi yang mampu, agar sumber daya bisa difokuskan pada kebutuhan darurat rakyat. Setelah krisis berlalu, ia kembali memerintahkan penarikan zakat dua tahun sekaligus.
Pada akhirnya, Umar menunjukkan bahwa kepemimpinan sejati bukan sekadar duduk di istana dan membuat aturan. Ia hadir bersama rakyatnya, merasakan lapar yang sama, memanggul beban yang lebih berat, dan meneteskan air mata untuk penderitaan umat. Ia tidak membedakan dirinya dari rakyat, bahkan anaknya sendiri ditegur saat terlihat makan semangka di masa kelaparan. Umar berkata, “Bagus, hai anak Amirul Mukminin, kau makan buah sementara umat Muhammad kurus kering.” Kepemimpinan Umar di masa krisis adalah cermin ideal dari sistem pemerintahan Islam yang penuh kasih, tanggung jawab, keadilan, dan keberanian moral.
Kisah ini adalah pelajaran yang abadi. Ketika banyak pemimpin modern sibuk dengan pencitraan dan kekuasaan, Umar bin Khattab memberi contoh bahwa menjadi pemimpin berarti hadir saat rakyat menderita, menjadi tumpuan harapan dan bukan beban tambahan. Dengan keteladanannya, Umar membuktikan bahwa empati dan tanggung jawab jauh lebih kuat dari kebijakan-kebijakan formal. Seperti kata para sahabat, “Jika Allah tidak mengangkat musibah Tahun Kelabu, niscaya Umar akan mati karena sedih memikirkan rakyatnya.” Inilah seni kepemimpinan yang tidak lekang oleh zaman.[]
Dalam kehidupan bermasyarakat, mengelola harta publik adalah amanah besar yang tidak boleh dianggap remeh. Salah satu lembaga yang mengurusi harta publik dalam sistem Islam adalah Baitul Mal. Baitul Mal bertanggung jawab atas pengumpulan dan pengelolaan dana umat, seperti zakat, sedekah, dan pajak-pajak yang ditetapkan dalam syariat. Karena itulah, orang-orang yang bekerja di Baitul Mal haruslah orang-orang yang amanah dan adil.
Allah telah memerintahkan umat-Nya untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak dan untuk berlaku adil dalam setiap keputusan. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman bahwa kita diperintahkan untuk menjaga amanat dan menghukumi manusia dengan adil. Ini berarti bahwa seorang pegawai Baitul Mal tidak hanya dituntut memiliki kemampuan, tetapi juga harus memiliki kejujuran dan integritas tinggi.
Selain itu, dalam ayat lain Allah menyebutkan bahwa orang-orang yang menjaga amanat dan janji mereka adalah termasuk golongan yang dipuji. Artinya, menjaga kepercayaan adalah bagian dari keimanan dan tanda dari kedewasaan dalam bertanggung jawab.
Khalifah Utsman bin Affan, salah satu pemimpin besar umat Islam, juga menekankan pentingnya sifat amanah bagi para pegawainya. Ia meminta agar pegawai yang mengurusi pajak (kharaj) dan harta Baitul Mal benar-benar amanah. Sebab, jika pegawai tidak jujur, maka bisa terjadi penyelewengan. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal bisa runtuh, dan ini tentu akan membahayakan kestabilan keuangan dan keadilan dalam masyarakat.
Keadilan juga menjadi hal penting yang harus dijaga. Pegawai Baitul Mal harus adil dalam menagih kewajiban rakyat, tidak menekan atau membebani mereka secara berlebihan. Mereka juga harus adil terhadap para donatur dan tidak mengambil lebih dari yang seharusnya. Bahkan kepada non-Muslim (ahli dzimmi), pegawai Baitul Mal tetap harus bersikap adil dan baik, menghormati kesepakatan yang telah dibuat tanpa menambah beban yang tidak semestinya.
Dengan menjaga amanah dan keadilan, pegawai Baitul Mal tidak hanya menjaga kepercayaan masyarakat, tapi juga menjalankan perintah Allah secara langsung. Tugas mereka bukan sekadar pekerjaan, tapi bagian dari ibadah dan tanggung jawab besar yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah kelak.[]
Saat perdebatan nasional di Amerika Serikat semakin memanas terkait imigrasi, sebuah studi terbaru dari University of California School of Global Policy and Strategy, yang dipublikasikan oleh University of California – San Diego pada 22 Mei 2025, menantang pandangan umum tentang “brain drain”—gagasan bahwa emigrasi tenaga kerja terampil dari negara berkembang merugikan perekonomian negara asal mereka. Studi ini, yang diterbitkan dalam jurnal Science, justru menunjukkan adanya fenomena sebaliknya yang disebut “brain gain”, yaitu keuntungan yang diperoleh negara asal ketika warganya yang terampil bekerja di luar negeri.
Brain gain terjadi ketika kepergian tenaga kerja terampil justru mendorong kemajuan di negara asal melalui berbagai cara: peningkatan pendidikan, transfer keterampilan, jaringan global, hingga kiriman uang dari luar negeri. Penelitian ini menunjukkan bahwa kesempatan untuk bermigrasi ke negara seperti Amerika Serikat mendorong orang-orang di negara berpenghasilan rendah untuk berinvestasi dalam pendidikan dan pelatihan, yang pada akhirnya menciptakan dampak positif di kedua sisi: baik di negara tujuan maupun di negara asal.
Salah satu contoh yang dikaji adalah Filipina, di mana peningkatan akses visa kerja untuk perawat di AS menyebabkan lonjakan pendaftaran sekolah keperawatan di Filipina. Hasilnya mencengangkan: untuk setiap satu perawat yang bermigrasi, sembilan perawat baru dilatih di dalam negeri. Ini adalah bukti nyata brain gain—kepergian satu orang justru memicu munculnya banyak tenaga profesional baru.
Di India, peningkatan akses ke visa H-1B menyebabkan pendapatan warga India di AS meningkat sebesar 10% dan lapangan kerja di sektor IT di India bertambah sebesar 5,8%. Fenomena ini tidak hanya menunjukkan keuntungan bagi individu yang bermigrasi, tetapi juga kontribusi positif terhadap pasar tenaga kerja di negara asal mereka.
Menurut Gaurav Khanna, salah satu penulis studi dan dosen di UC San Diego, migran terampil juga seringkali menjaga hubungan profesional lintas negara, sehingga memfasilitasi perdagangan, investasi, dan kolaborasi penelitian. Para migran yang kembali dari AS ke negara asal membantu perusahaan lokal terhubung dengan rantai pasokan global dan jaringan bisnis internasional. “Banyak perdagangan bekerja melalui jaringan manusia,” jelas Khanna. “Jika Anda pernah bekerja di AS lalu kembali, Anda tahu orang-orangnya, standarnya, dan pasarnya—dan Anda bisa membangun hubungan bisnis yang bernilai jangka panjang.” Ini adalah bagian penting dari efek brain gain yang tidak banyak disadari.
Studi ini juga menyoroti bahwa kebijakan imigrasi AS yang semakin ketat—seperti pembatasan visa kerja, larangan visa pelajar, dan hambatan untuk migrasi kembali—berisiko mengganggu inovasi di AS dan memperlambat kemajuan global. Khanna menambahkan bahwa besarnya gaji di AS memotivasi banyak orang untuk mengembangkan keterampilan, bahkan jika mereka tidak jadi bermigrasi. Sebagian migran kembali dan bekerja di negara asal, sementara yang lain mengirim uang untuk pendidikan atau usaha keluarga. Semua ini berkontribusi pada pembangunan ekonomi. “Dengan tetap terbuka terhadap talenta global, AS memperkuat perekonomian sendiri dan dunia secara lebih luas,” tuturnya.
Untuk mengevaluasi apakah emigrasi tenaga kerja terampil merugikan atau menguntungkan negara asal, para peneliti menganalisis puluhan studi yang memanfaatkan eksperimen alami, seperti perubahan kebijakan visa secara tiba-tiba, lotere internasional, dan kejadian dunia nyata lainnya. Mereka kemudian membandingkan perubahan ekonomi dan sosial yang terjadi di antara kelompok yang terdampak dan yang tidak. Temuan mereka menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, brain gain justru menjadi kekuatan tersembunyi yang membawa kemajuan besar bagi negara berkembang.[]
Pada masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan, beliau memiliki tujuan mulia untuk menjalankan kebijakan ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai khalifah ketiga setelah Rasulullah wafat, Utsman melanjutkan jejak para pendahulunya, yakni Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab, dalam menegakkan hukum Allah serta menjaga kesejahteraan umat. Abu Bakar fokus menjalankan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah secara murni, sementara Umar melakukan terobosan dengan membentuk sistem keuangan negara, menyusun lembaga-lembaga ekonomi, serta mengatur distribusi kekayaan agar lebih adil dan merata. Utsman pun meniru langkah-langkah ini dengan penuh tanggung jawab, dan menyesuaikannya melalui ijtihad, yakni pemikiran dan penyesuaian berdasarkan prinsip-prinsip Islam sesuai dengan situasi yang dihadapi.
Utsman secara aktif mengelola keuangan negara melalui lembaga yang disebut Baitul Mal. Ia memastikan bahwa zakat, yang merupakan salah satu sumber utama pemasukan negara, dikumpulkan dengan tertib dan dibagikan kepada mereka yang berhak, seperti fakir miskin, anak yatim, musafir yang kehabisan bekal (Ibnu Sabil), dan berbagai kebutuhan sosial lainnya. Selain itu, Utsman juga mengatur pembayaran pajak dari kalangan non-Muslim (Ahlul Kitab), yang disebut jizyah. Dengan membayar jizyah, mereka mendapatkan perlindungan dan jaminan hak-hak hidup dari negara Islam. Dalam konteks perang, harta rampasan juga dikelola secara Islami. Para pejuang Muslim yang berjuang di medan jihad mendapatkan bagian dari harta rampasan, sementara seperlima dari hasil rampasan itu masuk ke kas negara dan digunakan untuk kemaslahatan umum. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 41.
Islam sebagai agama yang sempurna juga memberikan panduan ketat dalam penggunaan harta. Ditekankan agar tidak berlaku boros karena Allah tidak menyukai orang yang berlebihan. Selain itu, orang yang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dilarang mencampuri pengelolaan harta umat, agar tidak terjadi penyalahgunaan. Semua harta yang masuk ke Baitul Mal harus bersih dan halal, karena harta haram tidak akan membawa berkah. Maka dari itu, sistem keuangan pada masa Utsman tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga spiritual dan etis, mengedepankan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat umat Islam, menegakkan syariat Allah, dan memastikan setiap individu mendapatkan haknya secara adil, bermartabat, dan dalam kerangka ajaran Islam yang menyeluruh.[]
Dalam sejarah Islam, terdapat prinsip penting yang menunjukkan betapa Islam menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Islam. Mereka disebut sebagai kafir dzimmi, yaitu orang-orang non-Muslim seperti Yahudi dan Nasrani yang tinggal di wilayah Islam dan sepakat untuk hidup damai dengan umat Islam.
Sebagai bentuk tanggung jawab negara, kafir dzimmi diberikan perlindungan penuh, asalkan mereka membayar pungutan khusus yang disebut jizyah. Namun penting dicatat, Islam melarang keras memperlakukan mereka dengan tidak adil. Rasulullah ﷺ bahkan secara tegas menyampaikan bahwa siapa pun yang menzhalimi kafir dzimmi, maka ia akan berhadapan dengan Nabi sendiri pada Hari Kiamat.
Rasulullah ﷺ pernah memberikan amanat penting kepada salah satu sahabatnya, Abdullah bin Arqam, yang ditugaskan untuk mengurus jizyah dari para kafir dzimmi. Beliau berkata, “Barangsiapa menzhalimi ahli dzimmi, membebani mereka melebihi kemampuan, mengurangi hak mereka, atau mengambil sesuatu dari mereka tanpa kerelaan, maka aku adalah musuhnya di Hari Kiamat.”
Pesan ini juga diteruskan oleh Khalifah Umar bin Khattab sebelum wafat. Beliau mewasiatkan agar para pemimpin setelahnya memperlakukan kafir dzimmi dengan baik, menjaga hak-hak mereka, membela mereka bila terancam, dan tidak memberatkan mereka secara berlebihan.
Selain jizyah, kafir dzimmi yang mengelola tanah pertanian yang dikuasai oleh negara (Islam) setelah perang juga dikenai pungutan ‘tanah’ yang disebut kharaj. Tapi penarikan kharaj ini tidak boleh sewenang-wenang. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kezaliman, antara lain: kualitas tanah (apakah subur atau tandus), jenis tanaman yang ditanam (apakah bernilai tinggi atau rendah), sumber pengairan (yang butuh biaya atau tidak), serta kewajiban menyisakan sebagian hasil panen untuk cadangan menghadapi musibah.
Jika antara pemerintah Islam dan kafir dzimmi telah dibuat kesepakatan, maka isi perjanjian tersebut harus dipatuhi. Islam tidak membenarkan pengingkaran terhadap perjanjian yang sudah disepakati, karena itu adalah kewajiban dan bagian dari akhlak serta prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam.
Islam bukan hanya mengatur hubungan antar sesama Muslim, tetapi juga dengan non-Muslim yang hidup berdampingan secara damai. Prinsip utama yang dijunjung tinggi adalah keadilan dan perlindungan terhadap semua warga negara, tanpa melihat latar belakang agama. Ini adalah warisan mulia dari Rasulullah ﷺ dan para khalifah sesudahnya yang patut menjadi inspirasi dalam membangun masyarakat yang damai dan berkeadilan.[]
Sebuah studi besar yang dilakukan oleh para peneliti dari George Washington University bersama Washington University di St. Louis dan University of North Carolina di Chapel Hill mengungkap gambaran lengkap tentang polusi udara dan emisi karbon di lebih dari 13.000 kota di seluruh dunia. Hasil penelitian ini menunjukkan kondisi lingkungan perkotaan yang sangat beragam, tergantung pada wilayah dan kebijakan lingkungan di masing-masing kota.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa parah polusi udara dan seberapa besar emisi karbon di berbagai kota dunia. Data ini sangat penting untuk membantu pemerintah, ilmuwan, dan aktivis lingkungan dalam mengambil langkah nyata mengurangi polusi dan dampaknya terhadap kesehatan manusia serta perubahan iklim. Penelitian ini mencakup data dari tahun 2005 hingga 2019, menggunakan teknologi pengamatan satelit, pengukuran langsung di darat, serta model komputer untuk menghitung emisi karbon di tingkat kota.
Salah satu temuan penting dalam penelitian ini adalah bahwa lebih dari 50% kota yang diteliti menunjukkan bahwa berbagai jenis polusi—seperti nitrogen dioksida dan karbon dioksida—berasal dari sumber yang sama, yaitu kendaraan bermotor, aktivitas industri, dan pembangkit listrik. Artinya, jika pemerintah dan masyarakat dapat mengendalikan sumber utama ini, maka beberapa jenis polusi bisa dikurangi secara bersamaan. Pendekatan terpadu ini dapat menjadi strategi yang efisien dalam upaya membersihkan udara di kawasan perkotaan.
Hasil studi ini juga menunjukkan bahwa kota-kota di negara maju seperti di Eropa, Amerika Utara, dan Jepang yang menerapkan kebijakan lingkungan yang ketat, cenderung mengalami penurunan tingkat polusi secara keseluruhan. Ini menjadi bukti nyata bahwa regulasi dan kebijakan yang kuat dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, kota-kota di wilayah yang sedang berkembang—khususnya di Asia Selatan seperti India dan Bangladesh, serta di beberapa bagian Afrika—justru mengalami peningkatan signifikan dalam hal polusi dan emisi karbon. Hal ini sering kali terjadi karena pertumbuhan penduduk dan aktivitas industri yang sangat cepat, namun tidak dibarengi dengan peraturan dan pengawasan lingkungan yang memadai. Akibatnya, kualitas udara di kota-kota ini terus memburuk, membahayakan kesehatan penduduknya.
Penelitian ini juga menegaskan bahwa teknologi satelit memainkan peran penting dalam proses pemantauan polusi udara secara global. Dengan bantuan penginderaan jauh dari satelit, para peneliti dapat memantau kondisi udara bahkan di wilayah yang sebelumnya sulit diakses atau tidak memiliki sistem pemantauan darat. Hal ini membuka peluang besar bagi negara-negara di seluruh dunia untuk lebih memahami dan menangani masalah polusi udara di wilayah masing-masing.
Sebagai bagian dari studi ini, para peneliti juga mengembangkan alat digital berupa peta interaktif dan dasbor yang memungkinkan masyarakat umum dan pembuat kebijakan untuk memantau tingkat polusi di berbagai kota secara real-time. Kehadiran alat ini sangat berguna untuk meningkatkan kesadaran publik dan mendorong tindakan nyata, baik dari individu maupun pemerintah, dalam mengatasi persoalan polusi udara.
Menurut Prof. Susan Anenberg, salah satu peneliti utama dalam studi ini, hasil penelitian ini merupakan “cuplikan penting tentang bagaimana kota-kota berkembang dan berubah dalam hal kualitas udara.” Ia juga menekankan bahwa meskipun ada kota-kota yang berhasil memperbaiki kondisi lingkungannya, masih banyak yang menghadapi tantangan serius akibat meningkatnya polusi.
Polusi udara diketahui dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan bahkan kematian dini. Sementara itu, emisi karbon dioksida merupakan salah satu penyebab utama pemanasan global. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan yang ramah lingkungan, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi berbahan bakar fosil, serta memanfaatkan informasi yang tersedia melalui teknologi untuk membuat keputusan yang lebih bijak demi kesehatan bersama.
Artikel ini disusun berdasarkan hasil studi yang dipublikasikan oleh George Washington University pada 7 Mei 2025, bekerja sama dengan Washington University in St. Louis dan University of North Carolina at Chapel Hill, yang menggunakan data dari satelit, pengukuran darat, dan model komputer untuk memetakan kualitas udara dan emisi karbon di 13.189 kota di seluruh dunia.[]
Pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, sistem peradilan dan penetapan hukum Islam dijalankan secara kolektif dan bijak. Mereka bersama para sahabat Rasulullah SAW yang masih hidup saat itu, menetapkan metode dan cara berpikir yang dapat menjawab tantangan zaman. Saat menghadapi persoalan, mereka selalu merujuk terlebih dahulu kepada Kitabullah (Al-Qur’an). Jika jawabannya tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an, maka mereka beralih kepada sunnah Rasulullah. Bila dalam sunnah pun tidak ditemukan solusinya, barulah mereka menggunakan pendapat (ijtihad), baik secara individu maupun kolektif.
Keputusan kolektif ini sangat dimungkinkan karena banyak sahabat senior masih tinggal di Madinah, sehingga mereka bisa berkumpul dan berdiskusi. Hasil dari musyawarah itu kemudian dikenal dengan istilah ijma’ atau konsensus. Selain ijma’, mereka juga menggunakan qiyas atau analogi sebagai dasar hukum. Pendekatan ini digunakan untuk menyesuaikan hukum dengan kejadian baru yang tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Contohnya, seperti yang disampaikan oleh Maimun bin Mahran, jika Abu Bakar atau Umar menghadapi persoalan yang tidak ada jawabannya dalam Al-Qur’an atau Sunnah, maka mereka akan mengumpulkan para sahabat pilihan untuk dimintai pendapat. Jika para sahabat sepakat, maka keputusan itu dijalankan. Pendekatan serupa juga dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib.
Menurut Ibnu Mas’ud, seseorang yang dimintai fatwa harus memutuskan perkara berdasarkan Al-Qur’an. Jika tidak ada dalam Al-Qur’an atau belum pernah diputuskan oleh Rasulullah, maka ia boleh menggunakan pendapat orang-orang saleh atau berijtihad dengan akalnya—selama tetap menghindari hal-hal yang meragukan.
Pada masa Abu Bakar dan Umar, para sahabat di Madinah menjadi rujukan utama dalam urusan ijtihadiyah (yang memerlukan pemikiran mendalam). Tidak ditemukan keterangan bahwa para sahabat yang berada di luar Madinah turut diundang secara khusus untuk memberikan pendapat, meski pendapat mereka tetap dihargai dan dicatat.
Dari sinilah terlihat urutan sumber hukum Islam yang mereka gunakan: (1) Al-Qur’an sebagai sumber utama, (2) As-Sunnah sebagai pedoman Nabi Muhammad SAW, (3) Ijma’ sebagai kesepakatan para sahabat, dan (4) Qiyas sebagai alat berpikir logis dengan mempertimbangkan maslahat dan mudharat.
Para sahabat juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang tujuan hukum Islam, yaitu untuk membawa kemaslahatan dan menolak kerusakan (mafsadat). Mereka tidak hanya mengandalkan teks, tetapi juga menggali makna dan pesan moral dari wahyu. Dengan cara inilah para Khulafaur Rasyidin dan sahabat menjalankan tugas besar dalam membentuk hukum Islam yang adil dan bijaksana, sesuai dengan nilai-nilai syariat.
Tulisan ini disarikan dari ulasan tentang sistem hukum pada masa Khulafaur Rasyidin dan metode pengambilan keputusan para sahabat yang mengedepankan Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan permasalahan umat.[]
Konsep Society of the Spectacle pertama kali diperkenalkan oleh Guy Debord, seorang filsuf, sineas, dan aktivis politik asal Prancis. Karyanya, La Société du Spectacle (1967), menjadi salah satu pijakan penting dalam teori kritis dan kajian budaya modern. Dalam buku tersebut, Debord mengkritik bagaimana kapitalisme menciptakan “spektakel”—sebuah pertunjukan citra dan simbol yang menggantikan pengalaman nyata serta relasi autentik manusia. Dalam dunia yang didominasi oleh spektakel, individu tidak lagi hidup dalam kenyataan, tetapi dalam representasi yang dikemas untuk konsumsi massal. Hidup berubah menjadi tontonan, yang disusun agar dapat dijual, dibagikan, dan diterima dalam format visual yang memikat.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Prancis, tetapi juga berkembang di berbagai negara. Di Amerika Serikat, misalnya, politik mengalami transformasi menjadi panggung spektakel. Tokoh seperti Ronald Reagan dan Donald Trump memanfaatkan pencitraan melalui gaya, slogan, dan tontonan massal, menggantikan diskusi kebijakan berbasis substansi. Di Korea Selatan dan Jepang, budaya hiperestetis berkembang pesat—di mana eksistensi seseorang sering kali diukur dari seberapa sukses ia tampil di layar. Masyarakat global telah lama bergeser dari kehidupan nyata menuju kehidupan yang dibangun di atas citra.
Di Indonesia, masyarakat spektakel telah mengakar kuat, terutama dalam ranah politik dan media sosial. Figur publik semakin menyadari bahwa citra dapat mengalahkan substansi. Tokoh-tokoh politik yang paling menonjol saat ini mengelola tampilannya dengan cermat untuk membentuk persepsi yang emosional dan dekat dengan rakyat.
Joko Widodo membangun citra sebagai pemimpin merakyat melalui blusukan, gaya sederhana, dan interaksi langsung dengan rakyat kecil, yang dikemas dalam konten visual yang masif.
Ridwan Kamil menggunakan pendekatan digital dengan komunikasi santai, humoris, dan estetika yang ringan.
Anies Baswedan menampilkan sosok intelektual dan religius melalui gaya bahasa yang elegan dan penyampaian visual yang kuat.
Prabowo Subianto menguatkan citra maskulin dan patriotik dengan pakaian militer, simbol kuda, dan retorika berapi-api.
Dedi Mulyadi, melalui konten sosial bernuansa lokal dan narasi empati, tampil sebagai sosok “pemimpin kampung” yang dicintai publik karena video-videonya yang menyentuh hati.
Dalam semua kasus ini, jelas terlihat bahwa politik tidak lagi menjadi arena gagasan, melainkan arena persepsi. Visual telah menggantikan visi—politik tidak lagi bertumpu pada program dan substansi, tetapi pada kemasan dan pencitraan yang terbentuk lewat media sosial. Tokoh politik tidak perlu menjelaskan kebijakan yang kompleks, cukup menyentuh emosi publik. Visi jangka panjang digantikan oleh narasi pendek yang viral dan membangun kesan perubahan. Yang utama bukan perubahan nyata, melainkan kesan bahwa perubahan tengah berlangsung.
Fenomena ini semakin relevan karena masyarakat hidup dalam ekonomi perhatian (attention economy)—di mana yang paling mencolok, paling menghibur, dan paling mudah dikonsumsi, justru menjadi yang paling mendapat ruang. Dalam masyarakat dengan literasi kritis rendah serta dominasi media sosial, pencitraan menjadi alat politik yang paling efektif. Demokrasi elektoral yang lebih menekankan popularitas ketimbang kapabilitas memungkinkan politisi mengandalkan citra sebagai senjata utama. Realitas direduksi menjadi konten. Kebenaran digeser oleh daya sebar. Yang viral menjadi yang sah.
Namun, di tengah hegemoni spektakel ini, harapan dan perlawanan tetap ada. Konsep tanding terhadap Society of the Spectacle adalah politik dan budaya yang berbasis rasionalitas, komunikasi jujur, logika yang sehat, serta nilai-nilai idealisme. Masyarakat anti-spektakel adalah mereka yang lebih memuliakan substansi dibanding penampilan, dan menilai tokoh publik dari isi pikirannya, keberpihakan moralnya, serta konsistensi tindakannya—bukan dari dramatisasi visual semata.
Dalam sejarah Islam, kita mengenal banyak figur yang mewakili semangat ini:
Nabi Muhammad SAW, pemimpin yang mengandalkan retorika kebenaran, integritas moral, dan keberanian logis—bukan pencitraan kosong.
Umar bin Khattab, pemimpin asketis yang menolak dipuja, hidup bersahaja, tetapi memiliki kekuatan rasional dalam kebijakan.
Ali bin Abi Thalib, yang dikenal dengan pemikiran tajam, tutur kata lugas, serta ketegasan dalam keadilan, namun tetap sederhana dalam hidup.
Mohammad Natsir, tokoh intelektual Islam Indonesia, lebih dikenal karena kekuatan argumennya, integritas keilmuannya, dan kedalaman visinya—bukan karena kepiawaiannya dalam tampil di panggung massa.
Mereka adalah contoh dari kepemimpinan berbasis substansi dan nilai, bukan sekadar citra semu. Perlawanan terhadap masyarakat spektakel harus dimulai dari keberanian untuk berbicara jujur, berpikir mendalam, dan menyampaikan kebenaran meskipun tidak populer. Dalam dunia yang penuh citra, kejujuran adalah bentuk perlawanan paling radikal.
Guy Debord telah memprediksi masa depan dunia modern yang dipenuhi fatamorgana visual. Kini, dunia itu telah menjadi kenyataan. Tugas kita adalah membongkar lapisan-lapisan citra palsu itu dan mengembalikan makna pada substansi. Dalam masyarakat yang lebih percaya gambar, kita harus kembali pada gagasan. Dalam masyarakat yang terperangkap dalam tontonan, kita harus menjadi suara yang mengingatkan akan kenyataan.
Pertanyaannya: apakah kita menyetujui dan ingin memperpanjang dominasi masyarakat dan kepemimpinan dengan gaya spektakel? Tentu tidak. Kita memerlukan masyarakat dan kepemimpinan berintegritas. Dan tentu saja Islam menyediakan sistem dan mekanisme untuk mewujudkan masyarakat dan pemimpin yang kontra spektakel.[]
Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah sahabat dekat Nabi Muhammad SAW dan menjadi khalifah pertama setelah wafatnya Rasulullah. Meski beliau adalah pemimpin tertinggi umat Islam saat itu, sikapnya tetap rendah hati dan sangat dekat dengan rakyat biasa.
Sebelum menjadi khalifah, Abu Bakar punya kebiasaan memerah susu kambing untuk warga di lingkungannya. Dan ketika beliau diangkat menjadi khalifah, beliau berkata bahwa ia berharap tanggung jawab barunya tidak mengubah kebiasaannya yang lama. Padahal, ia sekarang memegang peran penting: memimpin negara, memimpin pasukan perang, dan menghadapi dua kekuatan besar dunia waktu itu, yaitu Persia dan Romawi.
Meskipun tugasnya sangat besar dan berat, Abu Bakar tetap ingin menjaga hubungan sosialnya dengan masyarakat. Ia tidak mau posisinya membuatnya jauh dari rakyat atau merasa lebih tinggi dari orang lain. Ia masih ingin memerah susu kambing untuk warga, seperti biasa.
Sikap ini menunjukkan betapa tingginya nilai amal kebaikan di mata para sahabat. Bahkan, hal-hal sederhana seperti membantu orang lain tetap mereka anggap penting, meskipun mereka punya tanggung jawab besar.
Suatu ketika, tali kendali unta Abu Bakar terjatuh. Beliau turun sendiri untuk mengambilnya. Orang-orang berkata, “Mengapa anda tidak meminta kami mengambilkannya saja?” Tapi beliau menjawab, “Rasulullah mengajarkan kita agar tidak meminta-minta kepada orang lain.”
Ada juga kisah yang diriwayatkan tentang Umar bin Khattab. Ia pernah melihat seorang nenek tua yang tinggal sendirian di pinggiran kota Madinah. Umar ingin membantu mengambil air dan kebutuhan lainnya untuk nenek itu. Namun, setiap kali ia datang, ternyata sudah ada orang lain yang lebih dulu membantu nenek tersebut. Akhirnya, Umar penasaran dan ingin tahu siapa orang yang selalu lebih cepat darinya. Ternyata, orang itu adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq — padahal saat itu Abu Bakar sudah menjadi khalifah.
Dari kisah ini, kita belajar bahwa kepemimpinan sejati tidak menghalangi seseorang untuk tetap menjadi pribadi yang sederhana dan peduli kepada sesama. Abu Bakar Ash-Shiddiq bukan hanya pemimpin besar, tapi juga teladan dalam kesederhanaan dan kasih sayang kepada rakyatnya.[]