Sunashadi

Ketika Khalifah Menyurati Sungai Nil

Di tengah lembaran sejarah peradaban Islam yang penuh dengan pencapaian spiritual dan transformasi sosial, terdapat satu kisah yang kerap diceritakan secara turun-temurun. Kisah ini bukan hanya populer di kalangan umat Islam, melainkan juga masyhur di tengah komunitas Kristen Koptik di Mesir. Kisah ini mengajarkan nilai-nilai tauhid, keberanian moral, dan keajaiban takdir Ilahi. Ia bermula dari masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dan berpusat pada salah satu sungai terpenting dalam sejarah manusia: Sungai Nil.

Setelah penaklukan Mesir oleh kaum Muslimin, wilayah ini berada di bawah kepemimpinan sahabat Rasulullah ﷺ yang mulia, Amr bin al-Ash. Sebagai gubernur, Amr bin al-Ash menghadapi persoalan pelik yang berakar dalam tradisi lokal: keyakinan masyarakat Mesir bahwa Sungai Nil tidak akan mengalir kecuali setelah dilaksanakan ritual tahunan berupa penumbalan seorang gadis perawan. Dalam tradisi yang telah berlangsung selama berabad-abad itu, gadis tersebut diambil dari keluarga yang masih lengkap orang tuanya, dipakaikan pakaian dan perhiasan terbaik, lalu dilemparkan ke sungai pada malam ke-12 bulan Ba’unah dalam penanggalan Qibti. Mereka meyakini bahwa hanya dengan cara itu Sungai Nil akan kembali mengalir deras.

Ketika masyarakat menyampaikan permintaan mereka kepada Amr bin al-Ash agar ritual ini dilanjutkan, beliau menjawab dengan tegas bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Amr berkata, “Perbuatan itu tidak diperbolehkan dalam Islam, dan sesungguhnya Islam datang untuk meruntuhkan ajaran yang ada sebelumnya.” Maka, tanpa ritual tersebut, masyarakat pun menunggu datangnya aliran air seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, waktu berlalu, dan air Sungai Nil tak kunjung mengalir. Air yang biasanya menjadi sumber kehidupan Mesir mulai surut secara drastis. Ketika memasuki bulan Abib dan Masra — bulan ke-10, 11, dan 12 dalam kalender Qibti — air tetap tidak menunjukkan tanda-tanda akan mengalir. Penduduk pun merasa cemas dan bersiap meninggalkan tanah mereka untuk mencari sumber kehidupan baru.

Melihat keresahan yang meluas, Amr bin al-Ash mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Khattab di Madinah, melaporkan kondisi sungai dan keadaan rakyat Mesir yang mulai putus harapan. Balasan dari Umar pun datang. Di dalam suratnya, Umar memuji keputusan Amr yang tidak membiarkan praktik jahiliah tersebut berlanjut. Ia menegaskan bahwa Islam tidak mengakui ritual seperti itu, dan bahwa segala sesuatu hanya terjadi dengan izin Allah. Namun, yang menarik bukan hanya surat itu, melainkan sesuatu yang turut disertakan oleh Umar bin Khattab: secarik kertas kecil yang ditujukan kepada Sungai Nil itu sendiri.

Isi dari surat tersebut amat menggugah dan sarat makna tauhid yang dalam. Ketika Amr bin al-Ash membuka dan membacanya, tertulis di dalamnya:
“Dari hamba Allah, Umar Amirul Mukminin kepada Sungai Nil Mesir. Amma ba’du: Jika engkau mengalir karena kehendakmu sendiri, maka janganlah engkau mengalir. Namun jika engkau mengalir karena perintah Allah Yang Maha Esa dan Maha Perkasa, maka kami memohon kepada Allah agar membuatmu mengalir.”

Tanpa menunda, surat itu dilemparkan ke Sungai Nil. Dan keesokan harinya, keajaiban terjadi. Dalam satu malam saja, air Sungai Nil mengalir kembali dengan deras, bahkan mencapai ketinggian 16 hasta atau sekitar 6 hingga 7 meter. Fenomena ini terjadi secara tiba-tiba, seolah menjadi jawaban langsung atas doa dan keyakinan Umar kepada Allah. Peristiwa ini pun menandai berakhirnya tradisi penumbalan manusia di Mesir yang telah berlangsung selama berabad-abad.

Kisah monumental ini tercatat dalam beberapa karya ulama besar. Di antaranya adalah Bughyatul Adzkiya’ karya Syekh Mahfudz at-Tarmasi, seorang ulama asal Jawa yang berguru di Haramain dan meninggalkan warisan keilmuan mendalam tentang hikmah dan sejarah Islam. Kisah ini juga disebutkan dalam kitab sejarah terkenal Al-Bidayah wa Nihayah karya Ibnu Katsir, yang merupakan salah satu sumber utama sejarah Islam klasik, serta dalam Uyunul Hikayah karya Imam Ibnu Jauzi, seorang ulama besar yang dikenal akan kemampuannya merangkai kisah dengan hikmah dan pelajaran yang mendalam.

Bahkan dalam karya kontemporer 150 Kisah Umar bin Khattab oleh Ahmad Abdul Al Al-Thahthawi, kisah ini kembali dituturkan dengan gaya yang mudah dipahami dan penuh inspirasi. Penulisnya menggarisbawahi bahwa kisah ini bukan sekadar cerita moral, tapi juga menunjukkan hubungan antara kepemimpinan, iman, dan campur tangan Ilahi dalam urusan dunia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam kisah ini sangat relevan sepanjang masa. Ia mengajarkan bahwa iman kepada Allah adalah fondasi perubahan yang sejati. Bahwa tradisi yang menyimpang tidak boleh dipertahankan meskipun telah berlangsung lama. Bahwa kepemimpinan sejati tidak hanya bersandar pada kekuasaan, tetapi pada keteladanan dan kebijaksanaan spiritual. Dan yang paling penting, bahwa segala sesuatu di alam semesta ini berjalan karena kehendak Allah, bukan karena mitos atau ritual manusia.

Kisah ini juga menjadi bukti kuat bagaimana seorang pemimpin Muslim tidak hanya bertugas mengelola urusan duniawi, tapi juga menguatkan akidah rakyatnya dengan tindakan simbolik yang sarat nilai tauhid. Surat Umar kepada Sungai Nil bukanlah surat biasa, melainkan pernyataan iman bahwa hanya Allah-lah yang mengalirkan air, yang menghidupkan tanah, dan yang memelihara umat manusia.

Hingga kini, Sungai Nil terus mengalir dan menjadi tulang punggung kehidupan Mesir. Dan meski kisah ini berlalu lebih dari seribu tahun silam, pesan yang dikandungnya tetap abadi: jangan pernah meragukan kekuasaan Allah, dan yakinlah bahwa segala sesuatu kembali kepada-Nya.[]

Ketika Khalifah Menyurati Sungai Nil Read More »

Jim Al-Khalili: Ilmuwan Fisika yang Menyatukan Ilmu dan Cerita

Jim Al-Khalili adalah seorang fisikawan terkenal asal Inggris yang berdarah Irak. Ia dikenal luas bukan hanya sebagai ilmuwan, tetapi juga sebagai penulis dan penyiar yang piawai dalam menjelaskan ilmu pengetahuan secara menarik dan mudah dimengerti. Ia lahir di Baghdad, Irak, pada 20 September 1962. Ayahnya merupakan seorang insinyur Angkatan Udara Irak, sementara ibunya adalah seorang pustakawan. Perpaduan antara kecintaan pada teknik dan pengetahuan sejak kecil membentuk dasar minatnya pada dunia sains. Saat masih kecil, keluarganya pindah ke Inggris. Di sana, Al-Khalili mulai menunjukkan ketertarikan besar terhadap fisika—ilmu yang mempelajari bagaimana alam semesta bekerja, dari skala terkecil hingga terbesar.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, ia melanjutkan kuliah di Universitas Surrey dan meraih gelar Sarjana Fisika (B.Sc.) pada tahun 1986. Ia kemudian melanjutkan studi doktoral dan menyelesaikan Ph.D.-nya pada tahun 1989 dengan fokus pada teori reaksi nuklir, sebuah cabang fisika yang mendalami interaksi partikel dalam inti atom. Pada tahun yang sama, ia mendapat kesempatan untuk menjadi peneliti postdoktoral di University College London, sebuah posisi yang sangat prestisius di dunia akademik.

Awal 1990-an menjadi titik balik penting ketika ia kembali ke Universitas Surrey. Di sana, ia memulai karier sebagai asisten peneliti, lalu menjadi dosen, hingga akhirnya diangkat sebagai profesor Fisika Teoritis. Salah satu bidang keahliannya adalah mempelajari inti-inti atom eksotik, yakni inti atom dengan sifat-sifat langka dan unik. Namun, Al-Khalili tidak hanya berkutat di ruang kuliah dan laboratorium. Ia justru semakin dikenal luas oleh masyarakat umum karena kemampuannya menjelaskan konsep-konsep ilmiah yang rumit dengan cara yang sederhana, menyenangkan, dan mudah dicerna.

Popularitasnya meroket setelah menulis buku “Blackholes, Wormholes and Time Machines” (Lubang Hitam, Lubang Cacing, dan Mesin Waktu), yang membahas berbagai topik menarik dari fisika modern seperti relativitas, ruang-waktu, dan kemungkinan perjalanan waktu. Buku ini mendapat sambutan hangat karena berhasil mengajak pembaca awam memahami isu-isu ilmiah yang selama ini dianggap berat. Selain menulis buku, ia juga sering tampil dalam berbagai program televisi dan radio, termasuk di BBC, membawakan dokumenter yang mengeksplorasi berbagai aspek sains, sejarah ilmuwan, dan teknologi masa depan. Ia dikenal luas sebagai penyiar yang karismatik dan komunikator sains yang luar biasa.

Dedikasinya dalam menjembatani dunia akademik dengan masyarakat umum membuahkan banyak penghargaan. Pada tahun 2007, ia menerima Royal Society Michael Faraday Prize, sebuah penghargaan bergengsi di Inggris untuk kontribusi luar biasa dalam komunikasi sains. Setahun kemudian, pada tahun 2008, ia dianugerahi gelar kehormatan Officer of the Order of the British Empire (OBE) oleh Kerajaan Inggris. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi ilmiah, seperti British Council Science and Engineering Advisory Group dan Royal Society Equality and Diversity Panel, yang mendukung inklusivitas dan keberagaman dalam dunia sains.

Jim Al-Khalili menjadi inspirasi bagi banyak orang, terutama generasi muda. Ia membuktikan bahwa ilmu pengetahuan bukanlah sesuatu yang eksklusif bagi kalangan akademisi, melainkan milik semua orang yang punya rasa ingin tahu. Melalui tulisannya, tayangan televisi, dan ceramah-ceramah publiknya, ia mengajak masyarakat untuk melihat dunia dari sudut pandang ilmiah yang penuh keajaiban. Ia adalah contoh nyata bahwa seorang ilmuwan bisa menjadi pencerita hebat—yang tidak hanya memahami bagaimana alam semesta bekerja, tetapi juga mampu membuat orang lain ikut memahami dan terpesona olehnya.[]

Jim Al-Khalili: Ilmuwan Fisika yang Menyatukan Ilmu dan Cerita Read More »

Peradilan di Masa Umar bin Khathab

Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khathab, peradilan menjadi salah satu aspek penting yang mendapatkan perhatian besar. Sebagai khalifah kedua setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar dikenal sebagai pemimpin yang tegas, adil, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan rakyat, termasuk dalam hal penegakan hukum.

Pengangkatan hakim pada masa Umar bin Khathab merupakan kewenangan penuh dari khalifah. Artinya, Umar sendiri yang menunjuk hakim-hakim yang dianggap layak untuk memegang jabatan tersebut. Sebagai contoh, Umar secara langsung mengangkat Syuraih sebagai hakim di Kufah, sebuah kota penting di wilayah kekuasaan Islam kala itu.

Namun demikian, Umar juga memberikan wewenang kepada para gubernur di wilayah-wilayah kekuasaan untuk mengangkat hakim, dengan catatan bahwa pengangkatan ini tetap berada di bawah izin atau restu dari khalifah. Seperti yang dilakukan oleh Amr bin Ash, gubernur Mesir, yang mengangkat Utsman bin Qais bin Abi Ash sebagai hakim di sana.

Meski memberikan kewenangan kepada gubernur, Umar tetap memiliki hak penuh untuk ikut campur dalam urusan peradilan. Khalifah bahkan adalah pihak yang paling berhak memutuskan perkara hukum jika diperlukan. Oleh karena itu, seorang hakim hanya sah kedudukannya apabila ia diangkat langsung oleh khalifah atau oleh gubernur yang ditunjuk khalifah.

Pemecatan hakim pun menjadi hak khalifah, tetapi tidak dilakukan secara sembarangan. Umar hanya memecat hakim jika terbukti ada alasan kuat, seperti hilangnya kemampuan, integritas, atau jika hakim tersebut melakukan kesalahan serius. Selama hakim masih menjalankan tugasnya dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, maka tidak ada alasan untuk menggantinya. Salah satu contoh pemecatan yang dilakukan Umar adalah terhadap Abu Maryam karena dianggap memiliki kekurangan yang mengganggu pelaksanaan tugasnya.

Umar bin Khathab sangat menyadari pentingnya memberikan gaji yang layak kepada para hakim. Tujuannya jelas: agar mereka tidak tergoda untuk berlaku curang dan tetap fokus pada keadilan. Dalam suratnya kepada para gubernur seperti Ubaidah dan Muadz, Umar menekankan agar mereka memilih orang-orang yang saleh dan memberikan gaji yang mencukupi kepada mereka.

Beberapa data yang tercatat menyebutkan jumlah gaji hakim pada masa itu, misalnya: Sulaiman bin Rabi’ah Al-Bahili (Hakim Kufah) menerima 500 dirham per bulan, Syuraih (Hakim Kufah) menerima 100 dirham per bulan, Abdullah bin Masud Al-Hadzli (Hakim Kufah) menerima 100 dirham per bulan ditambah seperempat kambing setiap hari, Utsman bin Qais bin Abi Ash (Hakim Mesir) menerima 200 dinar, dan Qais bin Abi Ash As-Sahmi (Hakim Mesir) juga menerima 200 dinar. Gaji tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi hakim, tetapi juga termasuk biaya menjamu tamu, yang merupakan bagian dari tugas sosial seorang pejabat publik pada masa itu. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Umar tidak hanya menuntut integritas dari para hakim, tetapi juga menjamin kesejahteraan mereka sebagai bentuk dukungan agar tetap bekerja secara profesional.

Pada masa Umar bin Khathab, seorang hakim diberi kewenangan untuk menyelesaikan berbagai jenis perkara, baik yang berkaitan dengan harta, keluarga, maupun pidana seperti hudud (hukuman tetap menurut syariat) dan qishash (balasan setimpal). Namun, tidak semua perkara bisa langsung diputuskan oleh hakim. Untuk perkara berat seperti hudud dan qishash, putusan akhir tetap harus mendapat persetujuan dari khalifah atau gubernur. Hukuman mati, misalnya, hanya bisa dilaksanakan setelah ada persetujuan langsung dari khalifah.

Sedangkan untuk hukuman qishash, cukup mendapat persetujuan dari gubernur. Dengan demikian, ada pembagian kewenangan yang jelas antara hakim, gubernur, dan khalifah. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa putusan berat tidak dijatuhkan sembarangan dan tetap dalam kontrol pemerintahan pusat.

Umar bin Khathab juga memberikan arahan yang jelas dalam pelaksanaan hukum. Tempat pelaksanaan hukuman tidak harus di pengadilan atau tempat khusus. Bisa saja dilakukan di rumah atau masjid, tergantung situasinya. Namun untuk hukuman berat seperti qishash, pelaksanaannya dilakukan di luar masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah.

Terkait proses hukum, seorang hakim diperbolehkan menahan terdakwa untuk sementara waktu guna memberikan nasihat, membimbing, dan mencari solusi yang adil. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum pada masa Umar tidak kaku, tetapi tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan perbaikan bagi pelaku pelanggaran. Negara juga mulai membangun penjara-penjara di pusat kota sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih tertib. Namun, jumlah kasus hukum yang tercatat pada masa itu masih sedikit dan belum terdokumentasi secara sistematis.

Kepemimpinan Umar bin Khathab dalam mengelola lembaga peradilan menjadi contoh yang sangat relevan hingga hari ini. Ia menegaskan pentingnya integritas, keadilan, dan kesejahteraan bagi para penegak hukum. Dalam sistem yang dibangunnya, seorang hakim bukan hanya menjadi pelaksana hukum, tetapi juga menjadi penjaga moral dan kemaslahatan masyarakat. Pengelolaan peradilan pada masa Umar menunjukkan bahwa sistem hukum Islam sejak awal telah menjunjung tinggi keadilan yang merata, tidak memihak, dan penuh tanggung jawab. Prinsip-prinsip yang beliau terapkan bisa menjadi inspirasi bagi sistem hukum modern yang mengutamakan keadilan substansial di atas formalitas belaka.[]

Peradilan di Masa Umar bin Khathab Read More »

Alhazen: Sang Penemu Rahasia Cahaya

Pernahkah anda membayangkan bahwa seorang ilmuwan yang hidup lebih dari seribu tahun lalu mampu mengubah cara kita memahami cahaya, penglihatan, dan ilmu pengetahuan secara umum? Itulah yang dilakukan oleh Alhazen, atau nama lengkapnya Abu Ali al-Hasan ibn al-Haytham. Ia lahir sekitar tahun 965 Masehi di kota Basra, yang sekarang berada di wilayah Irak. Alhazen dikenal sebagai seorang jenius dalam berbagai bidang. Ia menulis tidak kurang dari 90 buku yang mencakup topik-topik seperti optik, matematika, geometri, astronomi, filsafat, puisi, pengobatan, dan bahkan teologi.

Meskipun banyak orang mengenalnya sebagai ilmuwan, kehidupan Alhazen penuh dengan tantangan dan kisah yang tidak biasa. Pada satu titik dalam hidupnya, ia sempat ditunjuk oleh seorang khalifah di Kairo bernama Al-Hakim untuk mengendalikan banjir Sungai Nil dengan membangun bendungan besar. Alhazen percaya bahwa ia bisa mengatur aliran sungai tersebut agar lebih stabil setiap tahunnya, tetapi proyek ini ternyata jauh lebih sulit dari yang ia perkirakan. Karena takut dihukum berat oleh sang khalifah yang terkenal keras dan tidak segan menghukum bawahannya, Alhazen memilih untuk berpura-pura menjadi gila. Ia menyembunyikan dirinya di sebuah masjid dan tinggal dalam persembunyian selama bertahun-tahun. Uniknya, justru di masa persembunyian inilah Alhazen menulis karya-karya paling hebatnya, termasuk salah satu buku ilmiah paling berpengaruh dalam sejarah: Kitab al-Manazir, atau dalam bahasa Latin dikenal sebagai Book of Optics.

Dalam buku tersebut, Alhazen menjelaskan bahwa penglihatan terjadi bukan karena mata memancarkan cahaya seperti yang diyakini oleh sebagian ilmuwan Yunani kuno, tetapi justru karena cahaya dari luar masuk ke dalam mata kita. Ia menggunakan argumen sederhana namun kuat, seperti fakta bahwa menatap matahari bisa merusak mata kita—hal yang menunjukkan bahwa cahaya luar punya pengaruh nyata terhadap mata. Ia juga menjelaskan fenomena bayangan, pantulan cahaya, dan mengapa gambar di kamera lubang jarum (kamera obscura) selalu muncul terbalik. Eksperimen-eksperimen yang dilakukannya menjadi dasar bagi pemahaman kita tentang optik dan kamera modern hari ini.

Selain bidang optik, Alhazen juga ahli dalam matematika. Ia menyelesaikan persoalan-persoalan rumit yang berkaitan dengan pantulan cahaya pada permukaan melengkung, yang sekarang dikenal sebagai “Masalah Alhazen” atau dalam dunia Barat disebut “Alhazen’s Billiard Problem”. Dalam masalah ini, ia mencoba mencari titik tepat pada sebuah cermin melengkung di mana cahaya harus memantul agar mengenai mata seorang pengamat. Penyelesaian masalah ini memerlukan pengetahuan tentang lingkaran, parabola, dan hiperbola—konsep-konsep yang sangat canggih pada zamannya.

Tak hanya itu, ketika ia berusaha menghitung volume bentuk tiga dimensi bernama paraboloid, yaitu bentuk yang muncul jika sebuah parabola diputar, ia menyadari bahwa ia memerlukan rumus untuk menjumlahkan bilangan berpangkat empat. Di masa itu, baru ada rumus untuk jumlah bilangan kuadrat (pangkat dua) dan kubik (pangkat tiga). Maka Alhazen menciptakan sendiri rumus untuk jumlah pangkat empat, dan dari proses itu, ia menemukan metode umum yang sebenarnya bisa digunakan untuk menemukan jumlah bilangan berpangkat lima, enam, tujuh, dan seterusnya. Penemuan ini menjadikannya sebagai salah satu pelopor dalam hubungan antara aljabar dan geometri, jauh sebelum tokoh-tokoh besar Eropa seperti Descartes atau Fermat mengembangkan hal yang sama.

Yang menarik, meskipun Alhazen adalah seorang ilmuwan rasional yang mencintai logika dan eksperimen, ia juga adalah seorang yang taat beragama. Ia percaya bahwa kebenaran sejati bisa ditemukan melalui ilmu pengetahuan. Dalam salah satu pernyataannya yang terkenal, ia mengatakan bahwa tugas seorang pencari kebenaran adalah mempertanyakan segala hal yang ia baca dan bahkan mencurigai pemikirannya sendiri agar tidak jatuh dalam prasangka. Ini menunjukkan betapa Alhazen menjunjung tinggi semangat berpikir kritis dan kejujuran intelektual.

Alhazen menulis lebih dari 90 buku, dan sekitar 55 di antaranya masih ada hingga sekarang. Karya-karyanya memengaruhi banyak ilmuwan setelahnya, baik di dunia Islam maupun Barat. Bahkan, tokoh besar seperti Leonardo da Vinci, Johannes Kepler, hingga Isaac Newton sangat terinspirasi oleh pemikiran Alhazen. Karena itulah, ia sering dijuluki sebagai “Bapak Optik Modern”. Ia juga dianggap sebagai salah satu pelopor metode ilmiah modern, yaitu cara berpikir yang mengandalkan pengamatan, eksperimen, dan pembuktian logis—cara yang masih digunakan oleh ilmuwan masa kini.

Alhazen meninggal dunia sekitar tahun 1040 M di Kairo. Ia meninggalkan warisan ilmu yang luar biasa besar, tidak hanya dalam bentuk tulisan, tetapi juga dalam bentuk cara berpikir yang rasional, jujur, dan terbuka terhadap kebenaran. Dari kisah hidupnya, kita bisa belajar bahwa ilmu pengetahuan dan keimanan bukanlah dua hal yang bertentangan, tetapi justru bisa berjalan seiring untuk membawa manusia kepada pemahaman yang lebih dalam tentang alam semesta dan kebenaran. Warisan Alhazen adalah pengingat bahwa semangat mencari ilmu, keberanian menghadapi tantangan, dan kerendahan hati dalam berpikir adalah kunci untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.[]

Alhazen: Sang Penemu Rahasia Cahaya Read More »

Generasi dalam Bahaya: 0,2°C Lagi

Bayangkan, seorang anak yang lahir hari ini akan tumbuh di dunia yang jauh lebih panas, lebih kering, dan lebih berbahaya dibanding masa kecil kita dulu.

Menurut penelitian terbaru dari Vrije Universiteit Brussel (VUB), anak-anak yang lahir tahun 2020 akan menghadapi risiko tinggi mengalami bencana iklim yang belum pernah terjadi sebelumnya. Bencana-bencana itu antara lain gelombang panas ekstrem, kekeringan panjang, banjir besar, kebakaran hutan, gagal panen, dan badai tropis. Semua ini bisa menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.

Jika suhu bumi naik hingga 3,5°C pada tahun 2100, maka 92% anak-anak yang lahir pada tahun 2020 akan mengalami gelombang panas ekstrem sepanjang hidup mereka. Itu berarti sekitar 111 juta anak dari satu tahun kelahiran saja akan terdampak. Bila kita menghitung semua anak usia 5 hingga 18 tahun saat ini (2025), maka jumlah anak yang akan hidup dalam risiko iklim ekstrem mencapai 1,5 miliar orang. Namun jika dunia bisa menahan pemanasan global di bawah 1,5°C, maka sekitar 654 juta anak bisa terhindar dari risiko ini.

Kondisi “belum pernah terjadi sebelumnya” di sini maksudnya adalah: tanpa perubahan iklim buatan manusia, kemungkinan seseorang mengalami bencana sebanyak itu sepanjang hidupnya sangat kecil—hanya 1 banding 10.000. Artinya, seharusnya generasi ini tidak akan mengalami bencana sebanyak ini jika tidak ada perubahan iklim yang disebabkan oleh aktivitas manusia.

Anak-anak dari keluarga miskin atau negara-negara berkembang adalah yang paling menderita. Di bawah kebijakan iklim saat ini, 95% dari anak-anak termiskin yang lahir pada tahun 2020 akan mengalami gelombang panas ekstrem seumur hidupnya, dibandingkan 78% anak dari kelompok yang lebih mampu. Anak-anak yang paling tidak bertanggung jawab atas perubahan iklim justru harus menanggung beban terberat.

Para ilmuwan dan lembaga kemanusiaan seperti Save the Children mendesak semua negara untuk segera bertindak. Dunia harus mengurangi emisi gas rumah kaca secara drastis dan memperbarui komitmen iklim mereka sebelum Konferensi Iklim COP30 di Brasil. Jika tidak, anak-anak hari ini akan hidup dalam keadaan darurat iklim sepanjang hidup mereka. Mereka akan menghadapi panas ekstrem yang mengganggu kesehatan dan pendidikan, badai yang merusak rumah dan sekolah, dan kekeringan yang membuat makanan makin langka.

Pada tahun 2025, jumlah anak-anak berusia 5 hingga 18 tahun yang akan mengalami bencana iklim sangat bergantung pada seberapa panas suhu bumi nantinya. Jika pemanasan global berhasil dibatasi pada 1,5°C, maka sekitar 855 juta anak akan mengalami gelombang panas sepanjang hidup mereka. Namun jika suhu naik menjadi 2,7°C, jumlahnya melonjak menjadi 1,35 miliar anak, dan pada skenario terburuk 3,5°C, sebanyak 1,51 miliar anak akan terdampak.

Untuk bencana gagal panen, sebanyak 316 juta anak terdampak dalam skenario 1,5°C, naik menjadi 400 juta anak pada 2,7°C, dan 431 juta anak pada 3,5°C. Anak-anak juga akan menghadapi risiko kebakaran hutan, yang memengaruhi 119 juta anak pada skenario 1,5°C, 134 juta anak pada 2,7°C, dan 147 juta anak pada 3,5°C.

Dalam hal kekeringan, 89 juta anak akan terdampak pada skenario 1,5°C, meningkat menjadi 111 juta pada 2,7°C, dan 116 juta pada 3,5°C. Sementara itu, banjir sungai akan menghantam 132 juta anak dalam skenario 1,5°C, lalu 188 juta anak pada 2,7°C, dan 191 juta anak pada 3,5°C. Terakhir, untuk badai tropis, jumlah anak yang terdampak adalah 101 juta pada 1,5°C, dan tetap tinggi pada 163 juta anak di skenario 2,7°C maupun 3,5°C.

Perubahan iklim bukan lagi soal masa depan yang jauh. Ini soal anak-anak kita hari ini. Dunia punya pilihan: menempuh jalan yang aman dan menjaga bumi tetap layak huni, atau membiarkan anak-anak kita hidup dalam krisis terus-menerus.

Dunia hanya tinggal 0,2°C dari batas bahaya 1,5°C. Angka tersebut akan menaikan suhu rata-rata global menjadi 15,2°C. Nilai tersebut adalah angka bahaya yang disepakati oleh para ahli. Waktunya hampir habis. Saatnya bertindak sekarang.[]

Generasi dalam Bahaya: 0,2°C Lagi Read More »

Umar bin Abdul Aziz: Diam Membawa Bencana

Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah seorang pemimpin besar dalam sejarah Islam yang sangat peduli terhadap keadaan masyarakat. Ia dikenal bukan hanya karena keadilannya, tetapi juga karena keberaniannya menegur dan membenahi keburukan yang terjadi di tengah umat. Baginya, membiarkan keburukan merajalela tanpa ada yang mengingatkan adalah awal kehancuran sebuah masyarakat.

Suatu hari, Umar menulis surat penting kepada seorang pejabatnya. Isi surat ini sangat tegas, karena ia melihat semakin banyak kejahatan dilakukan secara terang-terangan dan orang-orang baik justru diam saja. Dalam surat itu, ia mengingatkan:

“Kalau dalam suatu masyarakat muncul banyak kemungkaran dan orang-orang baik tidak menegurnya, maka Allah bisa saja menurunkan azab, baik secara langsung atau melalui orang lain, bahkan bisa lewat orang yang juga jahat.”

Umar ingin menegaskan bahwa diam terhadap kejahatan bukanlah sikap yang bijak. Justru itu bisa membawa bencana untuk semua, termasuk orang-orang baik yang memilih bungkam.

Umar juga menyampaikan bahwa ketika hal-hal yang dilarang oleh agama dibiarkan begitu saja, dan orang-orang tidak merasa perlu untuk menegurnya, maka sikap diam itu bisa mendatangkan malapetaka bagi seluruh masyarakat. Bahkan orang yang tidak ikut berbuat salah bisa saja terkena dampaknya karena membiarkan keburukan berlangsung.

Ia menekankan bahwa dalam sejarah umat-umat terdahulu, Allah hanya menyelamatkan mereka yang aktif mencegah kemungkaran. Bukan hanya yang tidak ikut berbuat dosa, tapi mereka yang benar-benar berusaha menghentikannya.

Bagi Umar, bersikap keras terhadap pelanggaran bukan berarti kasar tanpa sebab, tapi itu adalah bagian dari jihad di jalan Allah. Bahkan jika pelakunya adalah keluarga sendiri, tetap harus ditegur. Karena sejatinya, jihad tidak selalu berarti perang fisik, tetapi juga upaya membela kebenaran dan mencegah keburukan.

Allah dalam Al-Qur’an juga menyebutkan bahwa umat Islam harus berani bersikap keras terhadap yang salah, dan tetap lembut serta penuh kasih sayang terhadap sesama yang taat.

Umar bin Abdul Aziz membantah anggapan yang mengatakan bahwa orang yang tidak ikut campur terhadap kejahatan adalah orang yang berakhlak baik dan menjaga diri. Baginya, justru sikap diam itulah bentuk akhlak buruk. Orang yang baik adalah orang yang peduli ketika melihat saudaranya tersesat — bukan hanya diam atau berpura-pura tidak tahu.

Bahkan, menurut Umar, orang yang tidak menegur kemungkaran sebenarnya sedang menjerumuskan dirinya sendiri dalam dosa. Karena itu adalah bagian dari perintah agama yang harus dijalankan: amar ma’ruf nahi mungkar — mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan.

Sepanjang hidupnya sebagai pemimpin, surat-surat Umar bin Abdul Aziz selalu berisi pesan-pesan untuk memperbaiki masyarakat. Ia mendorong pengembalian harta yang diambil secara tidak adil, menghidupkan ajaran Islam yang benar, dan menentang kebiasaan buruk yang tidak sesuai dengan agama.

Pesan Umar sangat jelas: jika kita membiarkan kemungkaran terjadi dan merasa itu bukan urusan kita, maka bersiaplah untuk ikut menanggung akibatnya. Sebaliknya, jika kita peduli, menegur, dan berusaha memperbaiki, maka itulah tanda kita mensyukuri nikmat Allah dan menjaga masyarakat tetap berada di jalan yang benar.[]

Umar bin Abdul Aziz: Diam Membawa Bencana Read More »

Al-Farabi: Filsuf Muslim dan Guru Kedua

Abu Nasr Muhammad al-Farabi adalah salah satu tokoh besar dalam sejarah pemikiran Islam. Ia dikenal sebagai ilmuwan dan filsuf yang berjasa besar dalam membawa ajaran-ajaran filsafat Yunani, khususnya dari Plato dan Aristoteles, ke dunia Islam. Karena kepakarannya yang luar biasa, ia mendapat julukan Mallim-e-Sani, yang berarti “guru kedua”, setelah Aristoteles.

Al-Farabi lahir dan menempuh pendidikan awalnya di daerah Farab dan Bukhara. Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya ke Baghdad, yang saat itu merupakan pusat ilmu pengetahuan. Di sana, ia belajar selama bertahun-tahun dan menguasai banyak bahasa serta berbagai bidang ilmu seperti filsafat, logika, kedokteran, matematika, musik, dan teknologi. Kecerdasannya menjadikannya seorang ilmuwan serba bisa yang pandangannya sangat berpengaruh hingga ke Eropa pada Abad Pertengahan.

Salah satu hal terpenting yang dilakukan Al-Farabi adalah memisahkan filsafat dari agama. Ia percaya bahwa manusia memiliki bagian dalam dirinya yang paling mulia, yaitu akal atau pikiran. Baginya, akal adalah satu-satunya bagian dari manusia yang tidak bisa mati. Karena itu, ia mengajarkan bahwa tujuan tertinggi hidup manusia adalah mengembangkan akalnya sebaik mungkin.

Al-Farabi juga dikenal karena pemikirannya dalam bidang politik. Ia menyusun gagasan tentang pemimpin ideal yang mirip dengan pandangan Plato. Menurutnya, seorang pemimpin yang baik adalah orang yang memiliki sifat terpuji sejak lahir dan mampu memimpin dengan cara yang adil dan bijak. Ia percaya bahwa masyarakat akan hidup bahagia jika warganya bekerja sama untuk meraih kebahagiaan bersama. Dalam pandangannya, kebahagiaan tertinggi hanya bisa dicapai oleh pemimpin ideal yang pikirannya sudah bersatu dengan apa yang ia sebut sebagai “Intelek Aktif”.

Pemikirannya tentang ilmu pengetahuan juga sangat luas. Dalam bukunya Kitab Ihsa al-Ulum, ia menjelaskan berbagai jenis ilmu dan bagaimana ilmu itu saling berkaitan. Ia menggabungkan ajaran filsafat Yunani, baik dari Aristoteles maupun aliran Neoplatonisme, untuk menjelaskan bagaimana manusia memperoleh pengetahuan. Pendekatannya dianggap sangat maju dan menjadi acuan banyak pemikir setelahnya.

Tak hanya filsafat, Al-Farabi juga tertarik pada musik. Ia menulis buku berjudul Kitab al-Musiqa atau Kitab Musik, yang membahas teori musik Persia pada zamannya. Ia bahkan menciptakan beberapa alat musik sendiri dan dikenal sebagai musisi yang sangat mahir. Konon, ia bisa memainkan alat musiknya dengan cara yang membuat orang tertawa atau menangis. Dalam tulisannya, ia juga membahas manfaat musik bagi kesehatan jiwa dan bagaimana musik bisa digunakan sebagai terapi.

Sepanjang hidupnya, Al-Farabi melakukan banyak perjalanan dan memperoleh berbagai pengalaman. Walau menghadapi banyak kesulitan, ia tetap berdedikasi penuh pada ilmu pengetahuan. Ia hidup sederhana dan meninggal dalam keadaan lajang di Damaskus pada tahun 950 M, di usia 80 tahun. Warisannya sebagai ilmuwan, filsuf, dan pemikir besar terus hidup hingga hari ini, menginspirasi banyak generasi setelahnya.[]

Al-Farabi: Filsuf Muslim dan Guru Kedua Read More »

“Emas Bodoh”: Rahasia Alam Menstabilkan Iklim

Tahukah anda bahwa laut punya cara unik untuk membantu menyelamatkan bumi dari krisis iklim? Bahkan menggunakan sesuatu yang dijuluki ‘emas bodoh’!

Saat gunung berapi meletus, maka tidak hanya mengeluarkan lava dan abu, tapi juga gas karbon dioksida (CO₂) dalam jumlah besar ke udara. Jika terlalu banyak CO₂ di atmosfer, suhu bumi meningkat — inilah yang kita kenal sebagai pemanasan global.

Biasanya, sebagian dari karbon ini akan larut ke laut. Tapi kalau jumlahnya terlalu banyak, bisa menyebabkan laut menjadi asam, yang berbahaya bagi makhluk laut seperti terumbu karang dan ikan.

Tim ilmuwan dari berbagai universitas ternama di dunia, termasuk University of Connecticut dan Yale, menemukan bahwa laut ternyata punya trik rahasia untuk menyeimbangkan kondisi ekstrem ini. Triknya muncul saat laut kehilangan oksigen — situasi yang disebut anoksik.

Saat ini terjadi, muncul reaksi kimia yang menghasilkan pirit — mineral yang juga dikenal sebagai emas bodoh karena warnanya mirip emas tapi tidak berharga.

Pirit adalah mineral berwarna kuning keemasan yang mirip emas. Namanya ‘emas bodoh’ karena dulu banyak orang mengiranya emas sungguhan. Tapi ternyata, di balik julukannya, mineral ini bisa memainkan peran penting dalam menstabilkan iklim!

Ternyata, pembentukan pirit ini membantu laut tetap basa (tidak asam), sehingga menjaga keseimbangan dan melindungi kehidupan laut dari kerusakan akibat karbon berlebih.

Sayangnya, proses ini tidak cepat. Dibutuhkan ribuan hingga jutaan tahun agar mekanisme ini memberi dampak nyata. Jadi, meski laut punya cara sendiri untuk ‘memulihkan diri’, manusia tetap perlu bertindak sekarang untuk mengatasi perubahan iklim.

“Proses ini membantu bumi pulih dari bencana besar di masa lalu,” kata Mojtaba Fakhraee, peneliti utama studi ini. “Tapi jangan salah, proses ini terlalu lambat untuk menyelamatkan kita dari krisis iklim sekarang.”

Studi ini menunjukkan betapa luar biasanya alam dalam menjaga keseimbangan. Bahkan saat laut kekurangan oksigen — yang biasanya dianggap buruk — ternyata bisa memicu reaksi yang menyelamatkan sistem bumi dalam jangka panjang.

Namun bagi manusia, waktu adalah segalanya. Kita tidak bisa berharap laut menyelesaikan masalah ini sendiri.

Bumi punya cara bertahan hidup — termasuk dengan bantuan ‘emas bodoh’ di dasar laut. Tapi kita, manusia, hidup dalam skala waktu yang jauh lebih singkat. Jika kita tidak segera mengurangi emisi karbon dan menjaga lingkungan, kita yang akan paling merasakan dampaknya.[]

“Emas Bodoh”: Rahasia Alam Menstabilkan Iklim Read More »

Baterai Penghirup CO₂

Para ilmuwan di Inggris (20/05/2025) menemukan teknologi baterai baru yang bisa menyimpan lebih banyak energi dan sekaligus membantu membersihkan udara dari karbon dioksida (CO₂), gas penyebab pemanasan global.

Baterai ini disebut baterai Lithium-CO₂. Yang membuatnya istimewa, baterai ini bisa menghasilkan listrik sambil menyerap CO₂ dari udara — seolah-olah “bernafas”. Teknologi ini bisa menjadi pengganti baterai lithium-ion yang saat ini banyak digunakan di HP, laptop, dan mobil listrik.

Namun selama ini, baterai Lithium-CO₂ punya masalah: cepat rusak, susah diisi ulang, dan mahal karena perlu bahan langka seperti platina. Tapi sekarang, tim peneliti dari University of Surrey menemukan solusi murah dan efektif. Mereka menggunakan bahan yang jauh lebih murah bernama CPM (caesium phosphomolybdate). Bahan ini membantu baterai bekerja lebih lama dan lebih efisien, tanpa perlu energi besar untuk mengisi ulang.

Bayangkan mengayuh sepeda menanjak. Itulah gambaran bagaimana baterai lama perlu “tenaga ekstra” untuk bekerja. Dengan bahan CPM ini, tanjakan itu menjadi lebih landai, sehingga baterai lebih mudah diisi dan tidak cepat rusak.

Dalam uji coba di laboratorium, baterai ini bisa digunakan hingga 100 kali siklus pengisian, menyimpan lebih banyak energi, dan menggunakan daya lebih hemat saat diisi ulang. Para ilmuwan juga membayangkan teknologi ini suatu saat bisa digunakan di Mars, karena atmosfer planet itu penuh dengan CO₂.

Yang menarik, baterai ini tidak menggunakan logam langka. Artinya, lebih murah dan bisa diproduksi secara massal. Ini membuatnya sangat cocok untuk digunakan di masa depan, apalagi jika kita ingin beralih ke energi bersih seperti tenaga surya dan angin.

Penemuan ini masih dalam tahap penelitian, tapi hasilnya sangat menjanjikan. Jika berhasil dikembangkan lebih lanjut, baterai ini bisa membantu mengurangi polusi udara dan menjadi bagian penting dari solusi perubahan iklim.[]

Baterai Penghirup CO₂ Read More »

Kebijakan Zakat dan Tanah Lindung di Era Utsman bin Affan

Pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan, Islam mengalami perkembangan yang sangat pesat. Wilayah kekuasaan Islam semakin luas, populasi umat Islam bertambah, dan kebutuhan masyarakat pun semakin kompleks. Dalam konteks tersebut, Khalifah Utsman mengambil berbagai kebijakan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kepekaan terhadap kebutuhan sosial dan ekonomi umat. Salah satu kebijakan penting yang beliau ambil adalah mengenai pengelolaan zakat dan pengaturan tanah lindung (al-hima).

Khalifah Utsman pernah menyampaikan seruan yang sangat bijaksana mengenai zakat. Beliau berkata, “Ini adalah bulan zakat kalian. Barang siapa memiliki tanggungan hutang, hendaklah ia membayarnya terlebih dahulu, agar ia bisa mengeluarkan zakat hartanya. Barang siapa tidak memiliki hutang, maka tidak ada kewajiban baginya kecuali jika ia bersedia memberikan secara sukarela. Barang siapa yang telah dikeluarkan zakatnya tahun ini, maka ketika datang bulan ini tahun depan, ia akan dikenakan zakat kembali.” Seruan ini menunjukkan prinsip keadilan dan kelonggaran dalam penerapan zakat. Khalifah Utsman menegaskan bahwa orang yang memiliki hutang didahulukan untuk melunasinya sebelum wajib mengeluarkan zakat. Ini mencerminkan bahwa kebutuhan pribadi yang mendesak didahulukan sebelum kewajiban sosial. Orang yang tidak mampu atau tidak memiliki kelebihan harta tidak dipaksa untuk mengeluarkan zakat, kecuali ia ingin memberikan secara sukarela. Zakat adalah kewajiban tahunan, bukan bersifat harian atau bulanan, sehingga penarikan zakat dilakukan satu kali dalam satu tahun bagi harta yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun).

Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan luas wilayah Islam, Khalifah Utsman melihat perlunya penyesuaian dalam tata kelola sumber daya alam, termasuk pengelolaan tanah. Salah satu kebijakan yang diambil adalah penambahan tanah lindung (al-hima), yaitu wilayah tertentu yang dipagari atau dibatasi untuk kepentingan umum, seperti untuk menggembalakan hewan ternak zakat. Kebijakan tanah lindung sebenarnya bukan hal baru. Pendahulu Utsman, yakni Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab, juga telah menerapkannya. Mereka membentuk tanah lindung untuk menggembalakan hewan-hewan hasil zakat yang terus meningkat seiring dengan berkembangnya masyarakat Islam.

Namun, Utsman memperluas tanah lindung lebih jauh lagi karena jumlah penduduk yang terus bertambah, sehingga kebutuhan terhadap daging, susu, dan hasil ternak meningkat. Meningkatnya jumlah hewan zakat, seperti unta dan kambing, memerlukan tempat penggembalaan agar tetap sehat dan produktif. Selain itu, banyaknya perselisihan antar penggembala juga menjadi alasan penting. Kebijakan ini dilakukan tanpa adanya penolakan dari masyarakat, bahkan diterima dengan baik oleh para sahabat Nabi. Mereka menyadari bahwa keputusan Utsman tersebut dilandasi oleh kemaslahatan umum. Oleh karena itu, para sahabat tidak mengingkari kebijakan ini, yang kemudian dianggap sebagai bentuk ijma’ (kesepakatan umat Islam) dalam hal pengelolaan tanah lindung. Ini sebagaimana disebutkan oleh ulama besar seperti Ibnu Qudamah.

Kebijakan Khalifah Utsman mengenai zakat dan tanah lindung mengandung banyak pelajaran penting bagi kita. Zakat harus dikelola secara bijaksana, memperhatikan kondisi ekonomi masing-masing individu agar tidak membebani mereka yang sedang kesulitan. Negara berhak mengatur sumber daya alam, termasuk lahan, untuk kepentingan masyarakat luas, terutama demi menjaga keseimbangan dan keadilan sosial. Konsensus umat Islam (ijma’) merupakan dasar hukum yang kuat, terutama jika disepakati oleh para sahabat yang dikenal keilmuannya dan kedekatannya dengan Nabi Muhammad SAW. Pemerintah boleh melakukan inovasi dan perluasan kebijakan, selama tujuannya adalah untuk kemaslahatan umat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Apa yang dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan bukanlah sekadar kebijakan administratif, melainkan wujud nyata dari tanggung jawab sosial seorang pemimpin dalam Islam. Dengan mempertimbangkan kebutuhan individu dan kolektif, Utsman mampu menciptakan keseimbangan antara keadilan dan efisiensi dalam mengelola zakat dan sumber daya alam. Kebijakannya yang tidak menuai penolakan dari para sahabat menjadi bukti bahwa tindakan tersebut selaras dengan semangat Islam dan prinsip kemaslahatan umum.[]

Kebijakan Zakat dan Tanah Lindung di Era Utsman bin Affan Read More »