Pada era Orde Baru, para pemerhati pembangunan mengkritik habis cara Pemerintah dalam memperlakukan perencanaan pembangunan, yang sangat kental dengan pendekatan teknorasi.
Pendekatan tersebut diwarnai oleh praktek pembangunan yang mengandalkan modal asing.
Kritik di atas bermuara pada tiadanya ruang bagi warga ‘akar rumput’ mentransaksikan ide perencanaannya serta bagaimana mereka memiliki kedaulatan dalam membuat ‘proyek’ pembangunan berdasarkan fakta dan realitas yang mereka hadapi.
Seiring dengan hadirnya reformasi, euforia pembangunan berbasis masyarakat bertumbuh dengan pesatnya.
Pada awalan reformasi tersebut, terma inisiatori dan partisipatori mendominasi percakapan pembangunan, seakan-akan saat itu adalah era partisipatokrasi, padahal realitasnya, suasana tersebut didefinisikan sebagai era demokratisasi.
Dalam prakteknya, ternyata pembangunan pada level masyarakat belum bisa bergantung pada apa yang disebut dengan partisipatori.
Bahkan partisipatori sentris menjadi salah satu bias demokratisasi, yang membuka lapangan bebas bagi seluruh warga untuk memaksakan persepsi dan ekspektasinya dalam pembangunan.
Bekerjanya partisipatori dalam masyarakat menyebabkan ‘surplus’ R-O-N pada satu sisi, dan ‘defisit’ R-O-N pada sisi yang lain. Artinya partisipatori memerlukan gerakan tambahan yang berperan untuk memproses pengukuran unsur-unsur pembangunan sesuai isu yang dihadapi.
Proses yang dapat mengumpulkan aneka partisipasi stakeholders tersebut, kemudian dikenal dengan kolaborasi.
Rasa-rasanya kolaborasi telah dianggap menjadi panggung terakhir yang dipercaya dapat meracik kebutuhan pembangunan seluruh pemangku kepentingan.
Untuk tugas ini, sepertinya gagasan kolaborasi berhasil untuk meyakinkan kita bahwa, ia-lah kebutuhan kita.
Sayangnya, kita ternyata tidak hanya membutuhkan kolaborasi sebagai proses yang dapat meramu semua kebutuhan kita. Namun, kita membutuhkan suatu wadah yang bisa mempertahankan proses kolaborasi tersebut.
Wadah kolaborasi tersebut, oleh penulis menyebutnya sebagai kolaboratokrasi. Dengan penciri utama di antaranya: tidak hanya kolaborasi pada sumberdaya (Resources) maupun kelembagaaan (Organization) semata, tetapi ada kepastian kolaborasi tersebut diikat melalui norma-norma (Norm) di masyarakat.
Maka kebutuhan kita saat ini adalah bagaimana pemerintah memiliki kewajiban untuk mengadopsi success story pembangunan untuk menjadi bahan baku peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan tersebut akan memperpanjang nafas kolaborasi.
Pada saat yang sama, semua praktek cerdas yang telah dihasilkan dari berbagai ragam praktek pembangunan, baik yang diperankan oleh pemerintah, non pemerintah, bahkan perseorangan sekalipun harus didorong untuk menjadi bahan dasar dari peraturan perundangan-undangan.
Upaya meletakkan praktek-praktek pembangunan seperti ini akan menjadi jangkar ‘bersama’ warga.
Melalui kolaboratokrasi diyakini akan dihasilkan suatu internalisasi dan ekternalisasi dari kolaborasi R-O-N (Resources-Organization-Norma) pembangunan.
Wallahu a’lam.