
sunashadi.com, SERBA-SERBI – Dunia modern penuh dengan ketidakadilan. Hubungan antarnegara tidak pernah setara. Beberapa negara berperan sebagai pusat kekuatan, sementara negara lain hanya menjadi pelengkap. Fenomena ini bisa dipahami melalui berbagai teori besar, mulai dari Dependency Theory, World-System Theory, Analisis Poskolonial, hingga gagasan klasik Ibnu Khaldun dan pemikiran politik Taqiyuddin an-Nabhani.
Dependency Theory yang dipopulerkan oleh Andre Gunder Frank menegaskan bahwa negara pinggiran tidak miskin karena malas atau tidak mampu, melainkan karena terjebak dalam ketergantungan struktural. Mereka dieksploitasi untuk kepentingan negara pusat. Sumber daya alam, tenaga kerja, dan pasarnya dimanfaatkan, tetapi keuntungan besar hanya dinikmati negara kaya. Inilah yang membuat ketidaksetaraan terus berulang.
Wallerstein memperluas analisis ini melalui World-System Theory. Ia menyatakan bahwa dunia modern adalah satu sistem kapitalis global. Ada negara pusat yang dominan secara industri dan teknologi, negara pinggiran yang hanya menyediakan bahan mentah, dan negara semi-pinggiran yang berada di antara keduanya. Relasi ini bukan kebetulan, melainkan struktur permanen dari kapitalisme dunia. Dengan begitu, pembangunan sebuah negara tidak bisa dipahami hanya dari faktor internal. Ia selalu terikat dengan posisinya dalam sistem global.
Edward Said membawa analisis ke level kultural. Dalam karyanya Orientalism, ia menyoroti bagaimana Barat membangun citra Timur sebagai terbelakang, eksotik, dan irasional. Representasi ini bukan netral, tetapi alat dominasi. Melalui pengetahuan, seni, media, dan literatur, Barat membenarkan kolonialisme dan mempertahankan superioritas. Bahkan setelah era kolonial resmi berakhir, wacana semacam itu masih memengaruhi cara pandang dunia.
Jika kita mundur ke abad ke-14, Ibnu Khaldun juga berbicara tentang dominasi. Dalam Muqaddimah, ia menjelaskan konsep ghalabah atau dominasi politik. Menurutnya, bangsa yang kuat secara solidaritas sosial (‘ashabiyah) akan menguasai bangsa lain. Dominasi tidak hanya berlangsung lewat kekuatan militer, tetapi juga melalui budaya, ekonomi, dan gaya hidup. Teori Ibnu Khaldun ini memperlihatkan bahwa relasi kuasa sudah menjadi pola sejarah yang berulang.
Taqiyuddin an-Nabhani, seorang pemikir politik Islam abad ke-20, menambahkan perspektif yang lebih tegas dalam karyanya Mafahim Siyasiyah. Ia berpendapat bahwa hubungan antarnegara pada dasarnya dibangun di atas kepentingan. Negara besar tidak pernah benar-benar membantu negara kecil tanpa pamrih. Relasi internasional selalu dihiasi dengan eksploitasi, pengaruh ideologi, dan perebutan kepemimpinan global. Menurutnya, dunia tidak mungkin mencapai keadilan selama sistem kapitalis menjadi kerangka utama.
Jika kelima gagasan ini dibaca bersama, kita melihat pola yang konsisten. Dunia selalu diwarnai dengan dominasi, baik dalam bentuk ekonomi, politik, maupun budaya. Negara pusat memanfaatkan negara pinggiran, Barat membentuk wacana tentang Timur, bangsa kuat menundukkan bangsa lemah, dan kepentingan selalu menjadi dasar relasi antarnegara. Semua itu menunjukkan bahwa keadilan global hanyalah ilusi jika tidak ada perubahan radikal dalam sistem yang berlaku.
Namun, teori-teori ini juga memberi peluang untuk berpikir kritis. Dependency Theory dan World-System Theory mengingatkan kita bahwa pembangunan mandiri penting untuk melawan ketergantungan. Analisis poskolonial menegaskan perlunya membangun identitas intelektual dan budaya yang bebas dari hegemoni Barat. Ibnu Khaldun memberi pemahaman bahwa kekuatan kolektif sosial bisa menjadi dasar perlawanan. Sementara Taqiyuddin an-Nabhani menekankan perlunya alternatif sistem yang mampu menyaingi kapitalisme global.
Perspektif ini bukan hanya wacana akademis, tetapi juga alat refleksi bagi bangsa-bangsa yang masih berada di posisi subordinat. Mereka bisa belajar untuk memahami struktur dominasi yang menjerat, sekaligus mencari jalan keluar yang realistis. Dunia memang sulit bebas dari ketidakadilan, tetapi kesadaran kritis adalah langkah awal menuju perubahan.[]
