Kritik Kolaborasi a la Polycentric Governance dalam Pengelolaan SDA

Polycentric governance adalah pendekatan tata kelola yang melibatkan banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja secara mandiri namun tetap saling berinteraksi. Gagasan ini lahir dari kebutuhan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh para pemikir seperti Vincent Ostrom, Elinor Ostrom, Charles Tiebout, dan Robert Warren pada tahun 1961 dalam penelitian mereka mengenai tata kelola metropolitan di Amerika Serikat.

Dalam konsep ini, tidak ada satu otoritas pusat yang mengontrol semua keputusan. Sebaliknya, berbagai aktor seperti pemerintah, masyarakat sipil, komunitas lokal, dan sektor swasta bekerja sama dan mengambil keputusan secara kolaboratif. Sistem ini dianggap mampu memberikan solusi yang lebih sesuai dengan kondisi lokal karena keputusan diambil oleh pihak-pihak yang memahami persoalan di lapangan.

Elinor Ostrom kemudian mengembangkan lebih lanjut konsep ini dalam studi tentang pengelolaan sumber daya bersama, seperti hutan, air, dan lahan. Ia menunjukkan bahwa masyarakat lokal sebenarnya mampu mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada negara atau pasar. Hasil penelitiannya membuktikan bahwa partisipasi langsung masyarakat dalam pengambilan keputusan dapat meningkatkan efektivitas dan keadilan tata kelola.

Penerapan polycentric governance di Indonesia mulai terlihat dalam berbagai sektor. Salah satunya adalah pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau di Banten. Di wilayah ini, pemerintah daerah, petani, industri, dan LSM bekerja sama dalam skema Payment for Environmental Services (PES). Skema ini tidak hanya menjaga kualitas air, tetapi juga memberikan insentif ekonomi bagi petani untuk menerapkan praktik pertanian yang ramah lingkungan.

Contoh lainnya datang dari Kota Salatiga, Jawa Tengah. Di sana, sistem bank sampah menjadi salah satu bentuk nyata dari tata kelola yang melibatkan banyak aktor. Pemerintah kota, komunitas RW, dan kelompok PKK berkolaborasi dalam mengelola sampah dengan pendekatan ekonomi sirkular. Selain mengurangi sampah, program ini juga meningkatkan pendapatan masyarakat.

Di wilayah Kalimantan dan Sulawesi, pendekatan ini digunakan dalam pengelolaan hutan. Masyarakat adat, pemerintah, LSM internasional, dan sektor swasta bersama-sama terlibat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan konservasi. Kolaborasi ini membantu menjaga keberlanjutan hutan sekaligus memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas wilayahnya.

Pendekatan serupa juga diterapkan di Sleman, Yogyakarta. Dalam perencanaan kota yang tanggap terhadap air, pemerintah daerah melibatkan akademisi, komunitas lokal, dan pihak swasta. Hasilnya adalah kebijakan dan infrastruktur yang lebih adaptif terhadap risiko banjir serta mendukung keseimbangan ekosistem kota.

Namun, meskipun banyak manfaat yang ditawarkan, polycentric governance juga memiliki sejumlah tantangan. Salah satu kritik utama adalah kompleksitas tinggi yang dapat muncul karena terlalu banyak aktor yang terlibat. Hal ini bisa menyebabkan kebingungan dalam koordinasi dan pelaksanaan kebijakan.

Michael D. McGinnis, Andreas Thiel, dan Elizabeth Baldwin menyoroti bahwa sistem ini bisa memunculkan bias inkremental. Artinya, perubahan yang dilakukan terlalu kecil dan lambat karena harus menunggu kesepakatan dari banyak pihak. Ini tentu menjadi hambatan dalam situasi yang membutuhkan respons cepat.

Selain itu, sering kali tidak ada norma atau aturan yang jelas dalam membagi peran dan tanggung jawab antar aktor. Ketidakjelasan ini bisa menimbulkan tumpang tindih atau bahkan konflik kepentingan yang melemahkan efektivitas tata kelola.

Kritik lain datang dari para akademisi seperti Thiel dan Swyngedouw. Mereka mengingatkan bahwa polycentric governance bisa mengabaikan ketimpangan kekuasaan antar aktor. Dalam praktiknya, pihak yang memiliki sumber daya dan pengaruh lebih besar bisa mendominasi proses pengambilan keputusan, sementara kelompok rentan justru terpinggirkan.

Fronika de Wit juga menyuarakan hal serupa. Ia menegaskan bahwa polycentric governance bukanlah solusi yang bisa diterapkan di semua situasi. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam hal pembagian kekuasaan, keadilan iklim, dan kejelasan peran masing-masing pihak.

Meski demikian, pendekatan ini tetap memiliki potensi besar, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Kolaborasi antar aktor lokal dan nasional memungkinkan kebijakan yang lebih kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Agar polycentric governance dapat berhasil diterapkan, desain kelembagaan harus dirancang dengan matang. Proses kolaboratif perlu didukung oleh mekanisme yang transparan, akuntabel, dan adil, agar semua pihak merasa memiliki dan berkontribusi secara setara.

Penting juga untuk memastikan bahwa suara dari kelompok marjinal tidak dikesampingkan. Dalam setiap proses pengambilan keputusan, keberagaman perspektif perlu dihargai agar solusi yang dihasilkan tidak hanya efisien, tetapi juga adil dan inklusif.

Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan tata kelola yang lebih partisipatif dan kolaboratif. Dengan memperhatikan tantangan yang ada serta terus mengadaptasi pendekatan sesuai konteks lokal, polycentric governance dapat menjadi jalan menuju tata kelola yang lebih baik.

Dengan belajar dari praktik-praktik yang sudah berjalan dan terbuka terhadap kritik, Indonesia bisa menjadi contoh negara yang mampu menjalankan polycentric governance secara efektif. Prinsip utamanya adalah keterlibatan semua pihak, kejelasan peran, serta keberanian untuk berinovasi dalam tata kelola.[]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *