
Sejak awal penciptaannya, manusia telah diangkat sebagai khalifah oleh Allah SWT di muka bumi. Amanah besar ini tidak terlepas dari tanggung jawab utama untuk menegakkan hukum-hukum Allah sebagai pedoman hidup. Sejak Nabi Adam AS, hukum-hukum Allah telah menjadi fondasi kehidupan umat manusia. Dunia ini diciptakan bukan untuk berjalan tanpa aturan, melainkan telah diatur dengan syariat ilahi sejak awal keberadaannya.
Namun, dalam rentang sejarah yang panjang, manusia sering kali menyimpang dari hukum Allah. Ketika wahyu tidak lagi diturunkan, dan para Nabi belum diutus, terjadilah masa yang disebut fatrah, yaitu kekosongan risalah. Pada masa ini, manusia cenderung membuat aturan sendiri, menuruti hawa nafsu, dan kehilangan arah. Kesesatan meluas, dan bumi pun kembali diliputi kerusakan. Maka, sebagai bentuk kasih sayang-Nya, Allah mengutus para Nabi untuk meluruskan kembali jalan umat manusia dengan membawa hukum-Nya.
Seluruh Nabi dan Rasul yang diutus membawa satu misi utama: menyeru kepada tauhid dan menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah umatnya. Mereka tidak pernah membawa ajaran dari hasil pikirannya sendiri. Hukum yang mereka sampaikan adalah wahyu, cahaya yang menerangi jalan manusia. Risalah ini berpuncak pada diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai penutup para Nabi dan pembawa syariat yang sempurna untuk seluruh umat dan segala zaman.
Setelah wafatnya Rasulullah SAW, syariat Islam dijaga dan diterapkan oleh para Khalifah Rasyidin yang menggantikan beliau. Mereka tidak membuat hukum baru, tetapi menerapkan hukum Allah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Masa kekhilafahan ini menjadi bukti nyata bahwa ketika hukum Allah ditegakkan, masyarakat akan hidup dalam keadilan, kedamaian, dan kemuliaan.
Namun setelah berjalannya waktu, kekuasaan umat Islam mulai melemah. Penyimpangan terhadap syariat terjadi lagi. Khilafah yang seharusnya menjadi pelindung hukum Allah tergeser oleh sistem kerajaan, kolonialisme, nasionalisme, dan akhirnya sekularisme. Hukum-hukum buatan manusia mulai menggantikan hukum Allah dalam banyak aspek kehidupan. Umat Islam hari ini hidup di masa yang sangat mirip dengan masa fatrah — masa kekosongan penerapan syariat.
Manusia hari ini kembali terjebak dalam qanun wadh’i, hukum ciptaan manusia yang lemah, bias, dan penuh cacat. Hukum ini dibuat oleh mereka yang terbatas ilmunya, terbatas akalnya, dan sering dikendalikan oleh hawa nafsu serta kepentingan duniawi. Banyak negara melegalkan hal-hal yang diharamkan dalam agama, seperti riba, zina, perjudian, bahkan eksploitasi manusia. Hukum manusia tidak memiliki kesucian dan tidak membawa jaminan keselamatan abadi.
Sebaliknya, hukum Allah SWT bersumber dari Zat yang Mahatahu, Mahaadil, dan Maha Menyayangi. Hukum ini adil, sempurna, tidak berubah-ubah, dan selaras dengan fitrah manusia. Ia menjaga lima prinsip pokok kehidupan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Syariat Islam bukan sekadar sistem hukum, tetapi panduan hidup yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
Kelemahan hukum buatan manusia terlihat jelas dalam ketidakmampuannya menjaga keadilan sejati. Ia mudah dipolitisasi, dimanipulasi oleh kekuasaan, dan tidak bisa membimbing manusia menuju kebahagiaan akhirat. Ketika hukum manusia menjadi dasar peradaban, maka kehancuran moral, kesenjangan sosial, dan kerusakan spiritual pun merebak di mana-mana.
Namun, kabar gembira telah disampaikan oleh Rasulullah SAW bahwa masa kekosongan syariat ini tidak akan berlangsung selamanya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda bahwa setelah masa kenabian dan khilafah yang mengikuti jejak kenabian (Khilafah Rasyidah), akan datang masa kerajaan yang menggigit, lalu masa kerajaan yang diktator, kemudian akan kembali hadir Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah — Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.
Kembalinya Khilafah ini akan menjadi momen kembalinya penerapan syariat secara utuh dalam kehidupan umat manusia. Hukum Allah akan kembali ditegakkan, keadilan ditegakkan, dan umat Islam akan bersatu dalam naungan satu kepemimpinan yang adil. Masa ini akan menjadi kebangkitan peradaban Islam yang sejati, yang membawa rahmat bagi seluruh manusia.
Namun setelah masa itu, akan kembali terjadi penyimpangan. Seiring waktu, umat manusia akan kembali tergelincir. Penyimpangan demi penyimpangan akan mengantarkan dunia pada fase terakhir: kehancuran dan kiamat. Dalam berbagai kabar nubuat, disebutkan bahwa sebelum kiamat, akan terjadi fitnah besar, kerusakan moral merajalela, dan hukum Allah ditinggalkan lagi. Dunia akan memasuki masa gelap, hingga akhirnya semua akan berakhir dengan kehancuran total atas dunia ini.
Karena itulah, penolakan terhadap hukum buatan manusia hari ini bukan hanya sebuah sikap politik atau sosial, tetapi sebuah pernyataan iman. Umat Islam yang sadar akan makna kekhalifahan dan amanah sebagai penjaga syariat harus terus menyuarakan dan memperjuangkan tegaknya hukum Allah, meskipun saat ini kita hidup di masa kekosongan itu.
Kesetiaan kepada hukum Allah adalah bentuk ketaatan kepada seluruh Nabi dan Rasul. Ia adalah bentuk pengakuan terhadap ketuhanan Allah sebagai satu-satunya pembuat hukum yang sah. Dan hanya dengan kembali kepada syariat-Nya, umat manusia dapat meraih kemuliaan di dunia dan keselamatan di akhirat.[]
