Kapitalis di Balik Habisnya Kuota Deforestasi di Indonesia

Indonesia dikenal sebagai negara dengan salah satu tutupan hutan tropis terbesar di dunia, rumah bagi ribuan spesies flora dan fauna. Namun kini, keberadaan hutan-hutan tersebut menghadapi ancaman serius. Kuota deforestasi nasional yang ditetapkan untuk mendukung komitmen iklim global ternyata sudah habis, bahkan terlampaui, jauh sebelum tenggat waktu yang direncanakan.

Berdasarkan dokumen resmi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, luas deforestasi Indonesia hingga 2019 telah mencapai 4,8 juta hektare. Angka ini melampaui target pengurangan deforestasi sebesar 4,22 juta hektare yang seharusnya dicapai hingga tahun 2030. Dengan kata lain, Indonesia telah melewati batas kuota sebesar 577 ribu hektare lebih banyak dari yang diperbolehkan.

Situasi ini menjadi peringatan keras bagi upaya pengendalian perubahan iklim yang selama ini digadang-gadang pemerintah. Sektor kehutanan, yang menjadi pilar utama pengurangan emisi karbon nasional, kini justru berada dalam tekanan berat akibat maraknya pembukaan lahan hutan alam, baik secara legal maupun ilegal.

Kuota deforestasi sendiri sebenarnya merupakan batas maksimal konversi hutan alam yang diperbolehkan. Batas ini dirumuskan dalam kerangka komitmen nasional dan internasional, termasuk dalam Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) Indonesia. Dalam dokumen ENDC, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan upaya sendiri.

Target penurunan emisi tersebut sangat bergantung pada keberhasilan sektor kehutanan menahan laju deforestasi. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan deforestasi terus terjadi. Bahkan, proyek-proyek besar yang sejatinya bertujuan mulia, seperti program food estate, justru berpotensi memperparah situasi ini.

Program food estate yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional memang menjadi prioritas pemerintah. Namun, pelaksanaannya kerap menuai kritik, terutama karena banyak proyek food estate yang berada di kawasan hutan adat, seperti di Merauke, Papua Selatan. Hal ini menambah beban pada ekosistem hutan yang sudah kritis.

Di balik program-program tersebut, jejak kepentingan kapitalis sangat terasa. Perusahaan-perusahaan besar di bidang perkebunan, tambang, dan kayu sering kali menjadi pemain utama yang mendorong pembukaan hutan atas nama pembangunan. Mereka memanfaatkan celah kebijakan, lemahnya pengawasan, dan sering kali mendapatkan perlindungan dari elite politik.

Selain food estate, faktor lain penyumbang deforestasi adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pembukaan lahan ilegal. Kebakaran hutan yang disebabkan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar juga turut memperparah kondisi hutan Indonesia. Dalam banyak kasus, pelaku pembakaran tidak tersentuh hukum atau hanya dikenai sanksi ringan.

Dampak deforestasi ini tidak hanya dirasakan di tingkat nasional. Hilangnya hutan tropis Indonesia berkontribusi langsung pada meningkatnya emisi karbon dunia. Padahal, hutan tropis Indonesia berfungsi sebagai penyerap karbon alami yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan iklim global.

Upaya restorasi ekosistem seperti gambut dan mangrove memang telah dilakukan pemerintah. Namun, upaya ini menghadapi tantangan besar. Proses restorasi membutuhkan waktu yang sangat lama, dan sering kali hasilnya tidak mampu mengembalikan fungsi ekologis hutan secara utuh. Kerusakan yang telah terjadi pada ekosistem hutan kerap bersifat permanen.

Untuk mengatasi situasi ini, moratorium izin baru pada kawasan hutan primer dan lahan gambut perlu diperkuat dan diperluas. Kebijakan moratorium selama ini terbukti mampu menahan laju deforestasi di beberapa wilayah, meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala teknis dan politik.

Selain moratorium, transparansi dalam tata kelola hutan harus menjadi prioritas. Pemanfaatan teknologi pemantauan berbasis satelit perlu ditingkatkan, agar pembukaan lahan ilegal dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti. Data pemantauan ini juga harus dibuka untuk publik agar masyarakat dapat turut mengawasi.

Penting juga untuk menempatkan masyarakat adat dan pemilik hutan tradisional sebagai bagian dari solusi. Selama ini, mereka justru sering menjadi korban pembangunan. Padahal, kearifan lokal yang mereka miliki sering kali terbukti efektif dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam.

Pendekatan berbasis komunitas menjadi kunci penting untuk mengatasi deforestasi. Pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan lestari bukan hanya menguntungkan dari sisi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan mereka. Hutan adat yang dikelola dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi tanpa harus merusak ekosistem.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program-program pembangunan yang selama ini berdampak pada hutan. Program food estate, misalnya, harus dikaji ulang agar tidak menjadi dalih baru bagi pembukaan hutan alam. Perlu pendekatan inovatif untuk menciptakan ketahanan pangan tanpa merusak lingkungan.

Peran dunia usaha tidak bisa dikesampingkan dalam upaya menghentikan deforestasi. Perusahaan-perusahaan besar harus diminta berkomitmen secara nyata pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran harus ditegakkan tanpa kompromi, agar kepentingan kapitalis tidak terus menggerogoti hutan Indonesia.

Situasi kuota deforestasi yang telah habis ini adalah alarm keras bagi Indonesia. Jika tidak segera diambil langkah-langkah konkret, maka peluang Indonesia untuk memenuhi komitmen iklimnya akan semakin kecil. Lebih dari itu, generasi mendatang akan mewarisi bumi yang rusak dan penuh bencana ekologis.

Kini, pilihan ada di tangan kita semua. Apakah Indonesia akan terus melaju di jalur deforestasi yang didorong oleh kepentingan kapitalis, atau berbalik arah menuju pembangunan yang benar-benar berkelanjutan? Masa depan hutan Indonesia, dan iklim dunia, sangat bergantung pada langkah yang diambil hari ini.[]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *