Umar juga menolak praktik riba dalam transaksi, misalnya menukar emas dengan perak secara tidak tunai atau tidak seimbang jumlahnya. Ini sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang melarang riba agar perdagangan tetap adil dan tidak merugikan pihak manapun.
Selain itu, Umar pernah menumpahkan susu yang dicampur air di pasar karena tindakan itu merugikan pembeli. Ia ingin pasar menjadi tempat yang jujur dan aman bagi semua orang.
Bila ada pedagang yang menjual dengan harga di luar kesepakatan pasar, Umar akan memintanya memilih antara menjual dengan harga yang berlaku atau keluar dari pasar. Dengan cara ini, hak konsumen dan pedagang yang jujur tetap terlindungi.
Singkatnya, pengawasan pasar di masa Umar sangat ketat karena pasar adalah pusat kehidupan ekonomi umat. Keadilan, kejujuran, dan kepedulian terhadap sesama menjadi prinsip utama supaya semua orang bisa mendapatkan kebutuhan mereka tanpa ada yang dirugikan. Itulah pentingnya pasar dan perdagangan dalam Islam yang diajarkan sejak zaman Khalifah Umar bin Al-Khathab.[]