Kebijakan Politik Pasar di Era Umar bin Khathab

Pasar bukan sekadar tempat jual beli, tapi juga tempat yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Al-Khathab, pengawasan terhadap aktivitas di pasar dilakukan dengan sangat ketat agar semua transaksi berjalan adil dan sesuai aturan Islam.

Umar sangat peduli agar orang-orang yang berjualan dan membeli di pasar tidak melakukan kecurangan. Ia bahkan turun langsung ke pasar membawa cambuk sebagai tanda ia siap menegur siapa saja yang melanggar aturan. Tak hanya itu, Umar juga menunjuk petugas khusus untuk menjaga keadilan di pasar. Mereka bertugas memastikan harga barang wajar dan tidak ada praktik curang.

Salah satu hal yang dilarang keras adalah monopoli. Monopoli terjadi saat pedagang sengaja menimbun barang agar stok di pasar sedikit, sehingga harga bisa mereka tentukan sesuka hati, dan akhirnya yang dirugikan adalah orang miskin, janda, dan anak yatim yang jadi susah membeli kebutuhan pokok. Umar sangat menentang hal ini dan bahkan memperingatkan pedagang agar menjual barang sesuai aturan atau meninggalkan pasar.

Umar juga menolak praktik riba dalam transaksi, misalnya menukar emas dengan perak secara tidak tunai atau tidak seimbang jumlahnya. Ini sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang melarang riba agar perdagangan tetap adil dan tidak merugikan pihak manapun.

Selain itu, Umar pernah menumpahkan susu yang dicampur air di pasar karena tindakan itu merugikan pembeli. Ia ingin pasar menjadi tempat yang jujur dan aman bagi semua orang.

Bila ada pedagang yang menjual dengan harga di luar kesepakatan pasar, Umar akan memintanya memilih antara menjual dengan harga yang berlaku atau keluar dari pasar. Dengan cara ini, hak konsumen dan pedagang yang jujur tetap terlindungi.

Singkatnya, pengawasan pasar di masa Umar sangat ketat karena pasar adalah pusat kehidupan ekonomi umat. Keadilan, kejujuran, dan kepedulian terhadap sesama menjadi prinsip utama supaya semua orang bisa mendapatkan kebutuhan mereka tanpa ada yang dirugikan. Itulah pentingnya pasar dan perdagangan dalam Islam yang diajarkan sejak zaman Khalifah Umar bin Al-Khathab.[]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *