
Pada masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan, beliau memiliki tujuan mulia untuk menjalankan kebijakan ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai khalifah ketiga setelah Rasulullah wafat, Utsman melanjutkan jejak para pendahulunya, yakni Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab, dalam menegakkan hukum Allah serta menjaga kesejahteraan umat. Abu Bakar fokus menjalankan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah secara murni, sementara Umar melakukan terobosan dengan membentuk sistem keuangan negara, menyusun lembaga-lembaga ekonomi, serta mengatur distribusi kekayaan agar lebih adil dan merata. Utsman pun meniru langkah-langkah ini dengan penuh tanggung jawab, dan menyesuaikannya melalui ijtihad, yakni pemikiran dan penyesuaian berdasarkan prinsip-prinsip Islam sesuai dengan situasi yang dihadapi.
Utsman secara aktif mengelola keuangan negara melalui lembaga yang disebut Baitul Mal. Ia memastikan bahwa zakat, yang merupakan salah satu sumber utama pemasukan negara, dikumpulkan dengan tertib dan dibagikan kepada mereka yang berhak, seperti fakir miskin, anak yatim, musafir yang kehabisan bekal (Ibnu Sabil), dan berbagai kebutuhan sosial lainnya. Selain itu, Utsman juga mengatur pembayaran pajak dari kalangan non-Muslim (Ahlul Kitab), yang disebut jizyah. Dengan membayar jizyah, mereka mendapatkan perlindungan dan jaminan hak-hak hidup dari negara Islam. Dalam konteks perang, harta rampasan juga dikelola secara Islami. Para pejuang Muslim yang berjuang di medan jihad mendapatkan bagian dari harta rampasan, sementara seperlima dari hasil rampasan itu masuk ke kas negara dan digunakan untuk kemaslahatan umum. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 41.
Islam sebagai agama yang sempurna juga memberikan panduan ketat dalam penggunaan harta. Ditekankan agar tidak berlaku boros karena Allah tidak menyukai orang yang berlebihan. Selain itu, orang yang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dilarang mencampuri pengelolaan harta umat, agar tidak terjadi penyalahgunaan. Semua harta yang masuk ke Baitul Mal harus bersih dan halal, karena harta haram tidak akan membawa berkah. Maka dari itu, sistem keuangan pada masa Utsman tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga spiritual dan etis, mengedepankan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat umat Islam, menegakkan syariat Allah, dan memastikan setiap individu mendapatkan haknya secara adil, bermartabat, dan dalam kerangka ajaran Islam yang menyeluruh.[]
