
Dalam sejarah Islam, terdapat prinsip penting yang menunjukkan betapa Islam menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Islam. Mereka disebut sebagai kafir dzimmi, yaitu orang-orang non-Muslim seperti Yahudi dan Nasrani yang tinggal di wilayah Islam dan sepakat untuk hidup damai dengan umat Islam.
Sebagai bentuk tanggung jawab negara, kafir dzimmi diberikan perlindungan penuh, asalkan mereka membayar pungutan khusus yang disebut jizyah. Namun penting dicatat, Islam melarang keras memperlakukan mereka dengan tidak adil. Rasulullah ﷺ bahkan secara tegas menyampaikan bahwa siapa pun yang menzhalimi kafir dzimmi, maka ia akan berhadapan dengan Nabi sendiri pada Hari Kiamat.
Rasulullah ﷺ pernah memberikan amanat penting kepada salah satu sahabatnya, Abdullah bin Arqam, yang ditugaskan untuk mengurus jizyah dari para kafir dzimmi. Beliau berkata, “Barangsiapa menzhalimi ahli dzimmi, membebani mereka melebihi kemampuan, mengurangi hak mereka, atau mengambil sesuatu dari mereka tanpa kerelaan, maka aku adalah musuhnya di Hari Kiamat.”
Pesan ini juga diteruskan oleh Khalifah Umar bin Khattab sebelum wafat. Beliau mewasiatkan agar para pemimpin setelahnya memperlakukan kafir dzimmi dengan baik, menjaga hak-hak mereka, membela mereka bila terancam, dan tidak memberatkan mereka secara berlebihan.
Selain jizyah, kafir dzimmi yang mengelola tanah pertanian yang dikuasai oleh negara (Islam) setelah perang juga dikenai pungutan ‘tanah’ yang disebut kharaj. Tapi penarikan kharaj ini tidak boleh sewenang-wenang. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kezaliman, antara lain: kualitas tanah (apakah subur atau tandus), jenis tanaman yang ditanam (apakah bernilai tinggi atau rendah), sumber pengairan (yang butuh biaya atau tidak), serta kewajiban menyisakan sebagian hasil panen untuk cadangan menghadapi musibah.
Jika antara pemerintah Islam dan kafir dzimmi telah dibuat kesepakatan, maka isi perjanjian tersebut harus dipatuhi. Islam tidak membenarkan pengingkaran terhadap perjanjian yang sudah disepakati, karena itu adalah kewajiban dan bagian dari akhlak serta prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam.
Islam bukan hanya mengatur hubungan antar sesama Muslim, tetapi juga dengan non-Muslim yang hidup berdampingan secara damai. Prinsip utama yang dijunjung tinggi adalah keadilan dan perlindungan terhadap semua warga negara, tanpa melihat latar belakang agama. Ini adalah warisan mulia dari Rasulullah ﷺ dan para khalifah sesudahnya yang patut menjadi inspirasi dalam membangun masyarakat yang damai dan berkeadilan.[]
