
Dalam sejarah Islam, terdapat prinsip penting yang menunjukkan betapa Islam menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Islam. Mereka disebut sebagai kafir dzimmi, yaitu orang-orang non-Muslim seperti Yahudi dan Nasrani yang tinggal di wilayah Islam dan sepakat untuk hidup damai dengan umat Islam.
Sebagai bentuk tanggung jawab negara, kafir dzimmi diberikan perlindungan penuh, asalkan mereka membayar pungutan khusus yang disebut jizyah. Namun penting dicatat, Islam melarang keras memperlakukan mereka dengan tidak adil. Rasulullah ﷺ bahkan secara tegas menyampaikan bahwa siapa pun yang menzhalimi kafir dzimmi, maka ia akan berhadapan dengan Nabi sendiri pada Hari Kiamat.
Rasulullah ﷺ pernah memberikan amanat penting kepada salah satu sahabatnya, Abdullah bin Arqam, yang ditugaskan untuk mengurus jizyah dari para kafir dzimmi. Beliau berkata, “Barangsiapa menzhalimi ahli dzimmi, membebani mereka melebihi kemampuan, mengurangi hak mereka, atau mengambil sesuatu dari mereka tanpa kerelaan, maka aku adalah musuhnya di Hari Kiamat.”