
Pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, sistem peradilan dan penetapan hukum Islam dijalankan secara kolektif dan bijak. Mereka bersama para sahabat Rasulullah SAW yang masih hidup saat itu, menetapkan metode dan cara berpikir yang dapat menjawab tantangan zaman. Saat menghadapi persoalan, mereka selalu merujuk terlebih dahulu kepada Kitabullah (Al-Qur’an). Jika jawabannya tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an, maka mereka beralih kepada sunnah Rasulullah. Bila dalam sunnah pun tidak ditemukan solusinya, barulah mereka menggunakan pendapat (ijtihad), baik secara individu maupun kolektif.
Keputusan kolektif ini sangat dimungkinkan karena banyak sahabat senior masih tinggal di Madinah, sehingga mereka bisa berkumpul dan berdiskusi. Hasil dari musyawarah itu kemudian dikenal dengan istilah ijma’ atau konsensus. Selain ijma’, mereka juga menggunakan qiyas atau analogi sebagai dasar hukum. Pendekatan ini digunakan untuk menyesuaikan hukum dengan kejadian baru yang tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Contohnya, seperti yang disampaikan oleh Maimun bin Mahran, jika Abu Bakar atau Umar menghadapi persoalan yang tidak ada jawabannya dalam Al-Qur’an atau Sunnah, maka mereka akan mengumpulkan para sahabat pilihan untuk dimintai pendapat. Jika para sahabat sepakat, maka keputusan itu dijalankan. Pendekatan serupa juga dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib.
Menurut Ibnu Mas’ud, seseorang yang dimintai fatwa harus memutuskan perkara berdasarkan Al-Qur’an. Jika tidak ada dalam Al-Qur’an atau belum pernah diputuskan oleh Rasulullah, maka ia boleh menggunakan pendapat orang-orang saleh atau berijtihad dengan akalnya—selama tetap menghindari hal-hal yang meragukan.
Pada masa Abu Bakar dan Umar, para sahabat di Madinah menjadi rujukan utama dalam urusan ijtihadiyah (yang memerlukan pemikiran mendalam). Tidak ditemukan keterangan bahwa para sahabat yang berada di luar Madinah turut diundang secara khusus untuk memberikan pendapat, meski pendapat mereka tetap dihargai dan dicatat.
Dari sinilah terlihat urutan sumber hukum Islam yang mereka gunakan: (1) Al-Qur’an sebagai sumber utama, (2) As-Sunnah sebagai pedoman Nabi Muhammad SAW, (3) Ijma’ sebagai kesepakatan para sahabat, dan (4) Qiyas sebagai alat berpikir logis dengan mempertimbangkan maslahat dan mudharat.
Para sahabat juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang tujuan hukum Islam, yaitu untuk membawa kemaslahatan dan menolak kerusakan (mafsadat). Mereka tidak hanya mengandalkan teks, tetapi juga menggali makna dan pesan moral dari wahyu. Dengan cara inilah para Khulafaur Rasyidin dan sahabat menjalankan tugas besar dalam membentuk hukum Islam yang adil dan bijaksana, sesuai dengan nilai-nilai syariat.
Tulisan ini disarikan dari ulasan tentang sistem hukum pada masa Khulafaur Rasyidin dan metode pengambilan keputusan para sahabat yang mengedepankan Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan permasalahan umat.[]
