Jejak Bijak Hukum di Zaman Khulafaur Rasyidin

Pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, sistem peradilan dan penetapan hukum Islam dijalankan secara kolektif dan bijak. Mereka bersama para sahabat Rasulullah SAW yang masih hidup saat itu, menetapkan metode dan cara berpikir yang dapat menjawab tantangan zaman. Saat menghadapi persoalan, mereka selalu merujuk terlebih dahulu kepada Kitabullah (Al-Qur’an). Jika jawabannya tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an, maka mereka beralih kepada sunnah Rasulullah. Bila dalam sunnah pun tidak ditemukan solusinya, barulah mereka menggunakan pendapat (ijtihad), baik secara individu maupun kolektif.

Keputusan kolektif ini sangat dimungkinkan karena banyak sahabat senior masih tinggal di Madinah, sehingga mereka bisa berkumpul dan berdiskusi. Hasil dari musyawarah itu kemudian dikenal dengan istilah ijma’ atau konsensus. Selain ijma’, mereka juga menggunakan qiyas atau analogi sebagai dasar hukum. Pendekatan ini digunakan untuk menyesuaikan hukum dengan kejadian baru yang tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *