Peradilan di Masa Umar bin Khathab

Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khathab, peradilan menjadi salah satu aspek penting yang mendapatkan perhatian besar. Sebagai khalifah kedua setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar dikenal sebagai pemimpin yang tegas, adil, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan rakyat, termasuk dalam hal penegakan hukum.

Pengangkatan hakim pada masa Umar bin Khathab merupakan kewenangan penuh dari khalifah. Artinya, Umar sendiri yang menunjuk hakim-hakim yang dianggap layak untuk memegang jabatan tersebut. Sebagai contoh, Umar secara langsung mengangkat Syuraih sebagai hakim di Kufah, sebuah kota penting di wilayah kekuasaan Islam kala itu.

Namun demikian, Umar juga memberikan wewenang kepada para gubernur di wilayah-wilayah kekuasaan untuk mengangkat hakim, dengan catatan bahwa pengangkatan ini tetap berada di bawah izin atau restu dari khalifah. Seperti yang dilakukan oleh Amr bin Ash, gubernur Mesir, yang mengangkat Utsman bin Qais bin Abi Ash sebagai hakim di sana.

Meski memberikan kewenangan kepada gubernur, Umar tetap memiliki hak penuh untuk ikut campur dalam urusan peradilan. Khalifah bahkan adalah pihak yang paling berhak memutuskan perkara hukum jika diperlukan. Oleh karena itu, seorang hakim hanya sah kedudukannya apabila ia diangkat langsung oleh khalifah atau oleh gubernur yang ditunjuk khalifah.

Pemecatan hakim pun menjadi hak khalifah, tetapi tidak dilakukan secara sembarangan. Umar hanya memecat hakim jika terbukti ada alasan kuat, seperti hilangnya kemampuan, integritas, atau jika hakim tersebut melakukan kesalahan serius. Selama hakim masih menjalankan tugasnya dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, maka tidak ada alasan untuk menggantinya. Salah satu contoh pemecatan yang dilakukan Umar adalah terhadap Abu Maryam karena dianggap memiliki kekurangan yang mengganggu pelaksanaan tugasnya.

Umar bin Khathab sangat menyadari pentingnya memberikan gaji yang layak kepada para hakim. Tujuannya jelas: agar mereka tidak tergoda untuk berlaku curang dan tetap fokus pada keadilan. Dalam suratnya kepada para gubernur seperti Ubaidah dan Muadz, Umar menekankan agar mereka memilih orang-orang yang saleh dan memberikan gaji yang mencukupi kepada mereka.

Beberapa data yang tercatat menyebutkan jumlah gaji hakim pada masa itu, misalnya: Sulaiman bin Rabi’ah Al-Bahili (Hakim Kufah) menerima 500 dirham per bulan, Syuraih (Hakim Kufah) menerima 100 dirham per bulan, Abdullah bin Masud Al-Hadzli (Hakim Kufah) menerima 100 dirham per bulan ditambah seperempat kambing setiap hari, Utsman bin Qais bin Abi Ash (Hakim Mesir) menerima 200 dinar, dan Qais bin Abi Ash As-Sahmi (Hakim Mesir) juga menerima 200 dinar. Gaji tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi hakim, tetapi juga termasuk biaya menjamu tamu, yang merupakan bagian dari tugas sosial seorang pejabat publik pada masa itu. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Umar tidak hanya menuntut integritas dari para hakim, tetapi juga menjamin kesejahteraan mereka sebagai bentuk dukungan agar tetap bekerja secara profesional.

Pada masa Umar bin Khathab, seorang hakim diberi kewenangan untuk menyelesaikan berbagai jenis perkara, baik yang berkaitan dengan harta, keluarga, maupun pidana seperti hudud (hukuman tetap menurut syariat) dan qishash (balasan setimpal). Namun, tidak semua perkara bisa langsung diputuskan oleh hakim. Untuk perkara berat seperti hudud dan qishash, putusan akhir tetap harus mendapat persetujuan dari khalifah atau gubernur. Hukuman mati, misalnya, hanya bisa dilaksanakan setelah ada persetujuan langsung dari khalifah.

Sedangkan untuk hukuman qishash, cukup mendapat persetujuan dari gubernur. Dengan demikian, ada pembagian kewenangan yang jelas antara hakim, gubernur, dan khalifah. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa putusan berat tidak dijatuhkan sembarangan dan tetap dalam kontrol pemerintahan pusat.

Umar bin Khathab juga memberikan arahan yang jelas dalam pelaksanaan hukum. Tempat pelaksanaan hukuman tidak harus di pengadilan atau tempat khusus. Bisa saja dilakukan di rumah atau masjid, tergantung situasinya. Namun untuk hukuman berat seperti qishash, pelaksanaannya dilakukan di luar masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah.

Terkait proses hukum, seorang hakim diperbolehkan menahan terdakwa untuk sementara waktu guna memberikan nasihat, membimbing, dan mencari solusi yang adil. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum pada masa Umar tidak kaku, tetapi tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan perbaikan bagi pelaku pelanggaran. Negara juga mulai membangun penjara-penjara di pusat kota sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih tertib. Namun, jumlah kasus hukum yang tercatat pada masa itu masih sedikit dan belum terdokumentasi secara sistematis.

Kepemimpinan Umar bin Khathab dalam mengelola lembaga peradilan menjadi contoh yang sangat relevan hingga hari ini. Ia menegaskan pentingnya integritas, keadilan, dan kesejahteraan bagi para penegak hukum. Dalam sistem yang dibangunnya, seorang hakim bukan hanya menjadi pelaksana hukum, tetapi juga menjadi penjaga moral dan kemaslahatan masyarakat. Pengelolaan peradilan pada masa Umar menunjukkan bahwa sistem hukum Islam sejak awal telah menjunjung tinggi keadilan yang merata, tidak memihak, dan penuh tanggung jawab. Prinsip-prinsip yang beliau terapkan bisa menjadi inspirasi bagi sistem hukum modern yang mengutamakan keadilan substansial di atas formalitas belaka.[]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *