
Pernahkah kita membayangkan bagaimana sistem pemerintahan dan penggajian pemimpin dijalankan di masa awal Islam? Ternyata, jauh sebelum dunia modern mengenal sistem manajemen keuangan negara yang transparan, para pemimpin Islam telah menunjukkan prinsip yang luar biasa dalam hal tanggung jawab, akuntabilitas, dan keadilan.
Salah satu contoh terbaik adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi khalifah pertama umat Islam setelah wafatnya Rasulullah. Saat memimpin, Abu Bakar tidak hanya membentuk sistem pemerintahan yang rapi, tapi juga menetapkan sistem penggajian yang jujur dan terbuka, termasuk untuk dirinya sendiri.
Sebelum menjadi khalifah, Abu Bakar adalah seorang pedagang. Ia terbiasa pergi ke pasar untuk berdagang, mencari nafkah bagi keluarganya. Namun, ketika ia resmi diangkat menjadi pemimpin umat, waktunya tersita untuk mengurus berbagai urusan negara dan rakyat. Ia masih sempat berdagang, sampai akhirnya Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah bin Al-Jarrah — dua sahabat yang juga dipercaya memegang jabatan penting — menemuinya dan menyarankan agar ia tidak lagi berdagang, dan menerima gaji dari Baitul Mal (kas negara), agar ia bisa fokus menjalankan tugas kepemimpinan.
Awalnya, gaji Abu Bakar ditetapkan sebesar 250 dinar setahun dan seekor kambing yang diambil bagian perut, kepala, dan kakinya setiap hari. Namun, ternyata jumlah ini belum mencukupi kebutuhan keluarganya. Maka gajinya dinaikkan menjadi 300 dinar per tahun, dan kambing yang diberikan setiap hari pun diberikan secara utuh. Yang luar biasa, Abu Bakar tidak langsung menerima gaji ini begitu saja. Ia mengumumkannya kepada masyarakat dan meminta persetujuan dari umat Islam. Ketika rakyat setuju, barulah ia menerima gaji tersebut.
Langkah ini menunjukkan bahwa jabatan bagi Abu Bakar bukanlah sumber kekayaan, tetapi amanah yang berat. Gaji hanyalah bentuk kompensasi karena ia tidak sempat lagi mencari nafkah untuk dirinya sendiri. Bagi Abu Bakar, memimpin adalah bentuk pengabdian, bukan jalan menuju kemewahan.
Lebih jauh, sistem kepegawaian dan penggajian di masa Abu Bakar menunjukkan kualitas luar biasa. Ia menunjuk sahabat-sahabat terbaik untuk menduduki posisi penting: Abu Ubaidah bin Al-Jarrah menjadi bendahara (menteri keuangan), Umar bin Khattab mengurusi bidang kehakiman, dan Zaid bin Tsabit menjadi sekretaris (semacam menteri komunikasi). Bahkan, sesekali tugas-tugas ini dijalankan langsung oleh Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan.
Bandingkan dengan kekaisaran besar pada masa itu seperti Romawi atau Persia. Di sana, konsep penggajian pemimpin tidak dikenal. Raja adalah penguasa absolut. Apa yang milik negara, dianggap milik pribadi raja. Ungkapan terkenal “Aku adalah negara dan negara adalah aku,” yang diucapkan oleh Raja Louis XV dari Prancis, sangat bertolak belakang dengan prinsip Abu Bakar Ash-Shiddiq, yang menempatkan dirinya sebagai pelayan umat, bukan penguasa mutlak.
Abu Bakar juga memberi perhatian khusus pada keadilan. Ia terus mengawasi para pejabat negara, menegakkan hukum dengan sungguh-sungguh, dan menjaga keutuhan manhaj kenabian dalam setiap langkahnya. Baginya, kekuasaan bukanlah hak istimewa, tapi beban tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Dari kisah ini kita belajar, bahwa penggajian pemimpin bukanlah untuk memperkaya diri, tapi sebagai dukungan agar mereka bisa mengabdi dengan penuh tanggung jawab, tanpa terganggu oleh urusan pribadi. Dan yang paling penting, seluruh proses dilakukan secara terbuka, melibatkan persetujuan rakyat — sebuah nilai luhur yang sangat relevan hingga hari ini.[]
